KEDIRI (Realita) - Peningkatan kualitas kesehatan menjadi salah satu fokus Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati dan Wakil Wali Kota Kediri, Qowimuddin dalam tugasnya memimpin Kota Kediri.
Untuk meningkatan kualitas kesehatan, salah satunya melalui penandatangan perjanjian kerjasama penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kota Kediri.
Dalam perjanjian tersebut, yakni pelayanan kesehatan di rumah sakit yang tidak dicakup Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Saat ini, yang pertama bekerjasama yaitu RS Bhayangkara Kediri.
Wali Kota Kediri mengatakan, kesehatan merupakan salah satu sektor prioritas yang menjadi bagian dari Nawa Cita Persiden Prabowo.
Oleh karena itu, pemerintah sangat memperhatikan dalam memberikan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Hal ini baik melalui berbagai program kebijakan dan juga melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Namun, ada beberapa layanan Kesehatan yang tidak bisa diklaim dengan JKN. Oleh karena itu Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri hadir memberikan jaminan pelayanan kesehatan di luar cakupan JKN pada seluruh warganya.
Pelayanan yang diberikan antara lain, IGD di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut, rawat inap kelas 3 di RSUD, kecelakaan tunggal yang bukan kategori kecelakaan kerja yang tidak terlaporkan di kepolisian.
Kemudian, gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol, gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri, pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah yang tidak dibiayai oleh pemerintah pusat.
Tak hanya itu, nantinya juga termasuk pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang.
“Ini adalah komitmen saya dan Gus Qowim untuk memberikan layanan kesehatan yang prima kepada masyarakat. Jadi kesehatan masyarakat Kota Kediri ini sudah terjamin,” ujar Wali Kota Kediri, Rabu, 28 Mei 2025.
“Kesehatan ini salah satu pondasi untuk mewujudkan Kota Kediri yang lebih baik dan MAPAN," imbuhnya.
Wali Kota Kediri menjelaskan, apabila tidak masuk dalam kriteria kegawatdaruratan, pihak rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan kesehatan.
Seperti, lanjutnya, untuk pelayanan di IGD dilakukan penanganan, observasi dan pelayanan penunjang untuk kepentingan penegakan diagnosa.
Kemudian, apabila menurut dokter penanggung jawab (DPJP) tidak termasuk dalam kasus gawat darurat maka pasien tersebut dilakukan penanganan kegawatdaruratan disertai dengan pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan untuk penegakan diagnosa, dan pasien dipulangkan dengan terapi maksimal untuk tiga hari dan dianjurkan untuk berkunjung ke FKTP tempat pasien tersebut terdaftar.
Terakhir, apabila menurut DPJP termasuk gawat darurat dan memerlukan rawat inap tetapi pelayanannya tidak bisa ditanggung oleh BPJS, maka pasien tersebut dilakukan penanganan kegawatdaruratan disertai dengan pemeriksaan penunjang sesuai kebutuhan.
Pemeriksaan penunjang ini untuk penegakan diagnosa dan apabila keadaan pasien aman dalam transportasi selama proses rujukan, segera dirujuk di Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah yaitu RSUD Gambiran dan RSUD Kilisuci untuk pelayanan rawat inap.
Rumah Sakit yang bekerjasama bisa memberikan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan kepada pasien, dengan persyaratan memiliki Dokumen Kependudukan sebagai warga Kota Kediri selambatnya dalam waktu 1 x 24 jam kerja sejak pasien masuk.
“Saat ini kami telah bekerjasama dengan RS Bhayangkara Kota Kediri untuk memberikan pelayanan kesehatan di luar tanggunggan JKN. Pembiayaannya dapat diklaim pada Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Kesehatan,” kata Wali Kota Kediri.
“Ke depan secara bertahap kita juga akan bekerjasama dengan rumah sakit dan klinik kesehatan lainnya untuk memberikan pelayanan yang sama," pungkasnya. (Kyo)
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-39359-mbak-wali-vinanda-dan-gus-qowim-jamin-kesehatan-masyarakat-kota-kediri