SURABAYA (Realita) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk memberantas juru parkir (jukir) liar, yang beberapa waktu ke belakang semakin meresahkan masyarakat.
Melalui SE tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan instruksi kepada seluruh pengusaha di Kota Surabaya untuk menyediakan juru parkir resmi berseragam di tempat usahanya masing-masing.
Kewajiban ini berlaku bagi tempat usaha yang dikenakan pajak parkir atau pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir, dengan ketentuan menyediakan minimal satu jukir berseragam gratis.
"Jadi bukan berarti dia (perusahaan) sudah membayar pajak parkir tidak menyediakan penjaga parkir. Maka saya minta ada penjaga parkirnya menggunakan baju atau rompi perusahaan itu," tutur Eri.
Tujuannya baik, untuk memastikan bahwa pelanggan di tempat usaha yang sudah membayar pajak parkir ke pemerintah daerah, seperti minimarket atau pertokoan, tidak perlu lagi membayar parkir.
“Besok saya kumpulkan untuk apel dengan seluruh teman-teman Satpol PP, Dishub, Linmas, BPBD, semuanya kita gerakkan, karena saya ingin masifkan sambil nanti bergerak bersama Polri dan TNI," imbuhnya.
Pejabat yang akrab disapa Cak Eri itu tak segan untuk mencabut izin usaha perusahaan yang tidak patuh, dalam hal ini tidak menyediakan juru parkir berseragam dan membiarkan praktek jukir liar hidup.
“Saya cabut izinnya kalau tidak menyiapkan tukang parkir. Kalau tidak mau ikut aturan itu, jangan buka usaha di Surabaya, garai gaduh, garai ruwet (bikin gaduh, bikin ruwet)," seru orang nomor satu di Surabaya itu.rin
Editor : Redaksi