Tak Mau Angkat Kaki dari Tanah yang Sudah Dijual, Sri Endah Divonis 3 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)– Drama panjang terkait kepemilikan lahan di Surabaya akhirnya menemui titik hukum. Sri Endah Mudjiati Binti Somo Slamet Somodiwryo, perempuan yang bersikeras menempati tanah yang telah dijualnya lebih dari satu dekade lalu, akhirnya divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (4/6/2025).

Putusan ini dijatuhkan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erly Soelistyarini, didampingi dua hakim anggota, Jahoras Siringo-ringo dan Darwanto. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Kusumawati yang semula menuntut enam bulan penjara.

Masalah bermula dari transaksi jual beli tanah yang terjadi pada Juni 2013. Kala itu, Sri Endah menjual sebidang tanah seluas 316 meter persegi yang terletak di Jalan Jemursari VIII No. 130 atau Jalan Wonocolo VII No. 31, Surabaya kepada seorang pembeli bernama The Tomy. Nilai transaksi mencapai Rp500 juta dan dibayar lunas dalam dua tahap, bahkan disaksikan oleh notaris.

Sebagai tindak lanjut, dibuatlah Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Kuasa Menjual. Sementara Akta Jual Beli (AJB) resmi ditandatangani pada 2017. Namun, permasalahan mulai mencuat ketika Sri Endah tetap menempati lahan tersebut, meski secara hukum kepemilikannya telah berpindah tangan.

Somasi demi somasi dari pihak pembeli tak digubris. Bahkan, belakangan diketahui bahwa sebagian lahan seluas 70 meter persegi juga telah dijual secara diam-diam kepada orang lain bernama Joni Suloso pada 2011, dua tahun sebelum transaksi dengan The Tomy terjadi. Lahan itu kini digunakan sebagai area parkir oleh Joni, yang mengaku tak tahu-menahu soal status baru tanah tersebut.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Sri Endah terbukti melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP  memaksa masuk atau tetap tinggal di tempat orang lain secara melawan hukum, meski telah diminta pergi oleh pihak yang berhak.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban tidak bisa menggunakan haknya atas lahan tersebut,"kata Hakim Erly dalam amar putusannya.

Yang memberatkan, terdakwa bersikap tidak kooperatif selama persidangan dan tidak mengakui kesalahan. Namun, sikap sopan serta ketiadaan catatan hukum sebelumnya menjadi hal yang meringankan.

JPU Dewi Kusumawati menilai tindakan Sri Endah bukan hanya merugikan pembeli, tapi juga mencederai ketertiban umum. "Sudah dijual, sudah dibayar lunas, sertifikat sudah balik nama, tapi terdakwa tetap menempati tanpa hak. Ini bentuk pengingkaran terhadap hukum," tegasnya.

Meski vonis telah dibacakan, Sri Endah belum menyerah. Melalui kuasa hukumnya, Zainal, ia menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Artinya, status hukum kasus ini belum final.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru