SURABAYA (Realita)– Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali bertindak tegas. Kali ini, ia menyegel area parkir sebuah minimarket yang terbukti tak menyediakan juru parkir (jukir) resmi. Aksi itu dilakukan dalam inspeksi mendadak (sidak) yang ia pimpin sendiri di kawasan Jalan Kartini, Rabu (11/6/2025).
Didampingi Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP, Eri menyisir minimarket yang selama ini dikeluhkan warga karena keberadaan jukir liar. Tujuannya jelas: menertibkan sistem parkir dan melindungi konsumen dari pungutan liar serta risiko keamanan.
“Kenapa toko swalayan harus sediakan parkir? Karena aturannya begitu. Di Perda Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan, semua tempat usaha wajib punya tempat parkir yang layak,” tegas Eri.
Tak hanya soal lahan, aturan juga mewajibkan adanya petugas parkir resmi berseragam dan punya identitas jelas. Eri menyayangkan masih banyak toko yang abai terhadap kewajiban ini.
Di salah satu lokasi, tepatnya sebuah minimarket di Jalan Dharmahusada, Pemkot menemukan pelanggaran ganda. Tak hanya tanpa jukir resmi, area parkir justru disewakan ke pelaku UMKM dengan tarif sewa mencapai Rp800 ribu per bulan.
“Izinnya parkir, tapi malah disewakan. UMKM boleh pakai lahan parkir, tapi harus gratis. Itu sudah jelas di Perwali Nomor 116 Tahun 2023,” ujarnya.
Namun, alih-alih mencabut izin usaha, Pemkot memberikan kesempatan. “Yang kami segel hanya parkirnya, bukan toko. Tapi kalau tidak juga diperbaiki, ya izinnya bisa dicabut,” kata Eri.
Eri juga menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk mempersulit usaha, tapi justru bentuk perlindungan bagi pengusaha maupun konsumen. Ia menyoroti banyaknya kasus pencurian kendaraan (curanmor) di minimarket yang tak memiliki penjaga parkir.
“Parkir itu bukan sekadar lahan kosong. Harus ada yang jaga, harus ada tanggung jawab. Biar warga merasa aman waktu belanja,” tambahnya.
Menurut Eri, pengusaha yang sejak awal menyatakan bahwa parkir di tokonya gratis tetap wajib memenuhi standar, termasuk menyediakan petugas parkir resmi. Pasalnya, hanya dengan sistem yang tertib, jukir liar bisa dicegah masuk.
“Kalau ada petugas resmi, jukir liar nggak bakal bisa nimbrung. Ini soal penataan kota juga,” ungkapnya.
Selain menciptakan ketertiban, penataan perizinan parkir juga akan berdampak positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dishub pun didorong terus melakukan pembinaan terhadap petugas parkir agar lebih profesional.
“Intinya, ini bukan tentang menutup toko, tapi soal tanggung jawab terhadap ruang publik. Supaya semua pihak—konsumen, pengusaha, warga sekitar—merasa dilindungi,” tutup Eri.yudhi
Editor : Redaksi