SURABAYA (Realita)– Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mengintensifkan sosialisasi kebijakan jam malam bagi anak di bawah usia 18 tahun. Aturan ini akan berlaku setiap hari mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Pemkot menyatakan bahwa pelaksanaan sweeping terhadap pelanggar akan dimulai pada pekan depan.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan pentingnya peran aktif orang tua dan seluruh elemen masyarakat dalam mendukung kebijakan ini. Menurutnya, keberhasilan aturan jam malam tak bisa hanya bergantung pada intervensi pemerintah semata.
“Jam malam ini adalah upaya kita menggerakkan semua komunitas dan LSM untuk mengawasi di setiap RT dan RW. Di sana akan ada satgas yang diisi perwakilan RT, RW, komunitas, dan pemerintah kota,” ujar Wali Kota Eri saat memberikan keterangan pada Kamis (26/6/2025).
Satgas tersebut nantinya akan menjadi ujung tombak dalam mengawasi dan memberi edukasi kepada warga di lingkungan masing-masing. Pemkot akan melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal untuk membentuk struktur pengawasan tersebut.
Eri juga menyoroti kondisi di lapangan yang menunjukkan masih banyak anak berkeliaran di malam hari tanpa pengawasan, termasuk di taman kota atau berkendara di jalanan umum. “Tanpa peran orang tua, apa yang dilakukan pemerintah itu tidak ada artinya. Kita sering melihat anak-anak di taman atau di jalan saat jam 10 atau 11 malam tanpa pengawasan. Inilah yang harus kita benahi,” tegasnya.
Sweeping akan difokuskan di ruang publik terbuka seperti taman dan jembatan. Anak-anak yang ditemukan berada di luar rumah tanpa pendampingan orang tua akan dijemput dan diantar pulang. Selain itu, identitas orang tua juga akan didata sebagai bagian dari proses edukasi dan pembinaan.
“Kalau ada anak-anak di kafe atau tempat nongkrong lewat dari jam 10 malam tanpa orang tuanya, apakah orang tua mereka tidak mencari? Ini tidak masuk akal, kecuali anak tersebut sedang belajar atau mengikuti les,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Surabaya akan menerapkan pendekatan psikologis terhadap anak-anak yang terjaring selama operasi jam malam. Pemkot bekerja sama dengan sejumlah psikolog dari perguruan tinggi untuk melakukan pembinaan.
“Kalau sudah ditangkap, kita tanya ke orang tuanya, mau diapakan anak ini? Apakah butuh pembinaan psikologis?” kata Eri.
Anak-anak yang terjaring sweeping akan menjalani masa pembinaan selama tujuh hari di Rumah Perubahan, lengkap dengan pendampingan dari tenaga psikolog. Selain itu, Pemkot juga membuka akses pendidikan melalui program Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS), khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu yang mengalami kendala biaya dalam pendidikan formal.
“Saya ingin mengubah Surabaya dengan budaya areknya, dan itu bisa. Kita tidak akan menyelesaikan masalah dengan kekerasan, tapi dengan menyentuh akarnya,” pungkas Wali Kota Eri.yudhi
Editor : Redaksi