SIDOARJO (Realita) - Warga asal Desa Pekarungan Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Joko Umbaran merasa kecewa terhadap pelayanan yang diberikan oleh seorang notaris berinisial ANS.
Pasalnya, pemecahan sertifikat dan pengukuran tanah atas nama Aspar Rasid yang diurus sejak 2 tahun lalu hingga kini belum juga selesai, meskipun semua persyaratan dan biaya administrasi telah dipenuhi.
Menurut Joko, waktu itu ia mengajukan proses pemecahan sertifikat serta pengukuran tanah melalui salah satu notaris yang berkantor cabang di Kebonagung, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo. Saat itu, ia telah menyerahkan semua dokumen yang diperlukan serta membayar biaya administrasi untuk proses pemecahan sertifikat serta proses pengukuran tanah.
Namun, hingga saat ini, sertifikat tersebut tak kunjung rampung. Padahal awal perjanjian notaris beinisial ANS, mengatakan paling lambat seminggu selesai.
"Sudah berkali-kali saya tanyakan perkembangan prosesnya, tapi tidak pernah ada jawaban yang jelas. Bahkan, ANS tidak kooperatif dan kerap menghindar saat saya mencoba menghubungi atau menemui langsung, saya hanya di-PHP (Pemberi Harapan Palsu/merasa dibohongi),” ungkap Joko kepada rekan-rekan media dengan nada kecewa, Sabtu (05/07/2026)
Ia menambahkan bahwa ketidakresponsifan notaris ANS telah membuatnya merasa dipermainkan dan dirugikan secara finansial. Padahal menurutnya, pemecahan sertifikat dan pengukuran tanah tersebut sangat penting bagi dirinya. Joko juga menyayangkan kurangnya transparansi dalam proses administrasi yang dilakukan ANS.
Sementara itu, notaris ANS dalam keterangannya menjelaskan, keterlambatan tersebut dikarenakan ia belum mengetahui apakah lahan tersebut sudah dipecah atau belum dari sertifikat induk. Hal ini, ia tegaskan saat ditemui Joko dikantornya, Rabu (30/04/2025) lalu.
“Tolong kirim KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), atau NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), apakah sudah displit (dipecah dari sertifikat induk) atau belum, biar saya cek dulu,” terang Joko menirukan ucapan ANS saat terahir dikonfirmasi.
"Pertanyaannya, kemana notaris ANS selama 2 tahun ini? Padahal awal pertama perjanjian pengurusan ANS menjanjikan paling lambat 2 minggu hingga kini tak kunjung ada pengukuran dari BPN,” tegas Joko Umbaran dengan nada kecewa.
Dalam kasus ini, Notaris ANS diduga telah lalai dalam tugasnya yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dijelaskan dalam pasal 16 (1); Dalam menjalankan jabatannya, Notaris wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Selain itu, dugaan kelalaian administrasi, bisa juga hambatan terjadi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Namun, sebagai pihak yang dipercayakan mengurus dokumen, notaris bertanggung jawab memastikan proses berjalan lancar dan koperatif. (Nit@kbar)
Editor : Redaksi