SURABAYA (Realita)– Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya, Deddy Arisandi, menuntut Notaris Dadang Koesboediwitjaksono dengan hukuman tiga tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (18/3/2025). Jaksa juga meminta agar terdakwa segera ditahan di rumah tahanan negara.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana Pasal 264 Ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di rumah tahanan negara," ujar Jaksa Deddy saat membacakan tuntutan di persidangan.
Dalam surat dakwaan, Jaksa menjelaskan bahwa Dadang diduga memalsukan akta otentik terkait perubahan nama dan kepemilikan Yayasan Pendidikan Dorowati (YPD) menjadi Yayasan Pendidikan Dorowati Surabaya (YPDS).
Kasus ini mencuat setelah Tuhfatul Mursalah, anggota pembina YPD, menemukan kejanggalan dalam perubahan akta yayasan yang dibuat oleh Dadang pada 2011. Dalam akta tersebut, dua tokoh yayasan, H. Abdullah Sattar Madjid dan H. Abdullah Faqih Madjid, tercantum sebagai penghadap, meskipun keduanya telah meninggal dunia sejak 2010. Selain itu, beberapa nama lain juga disebut sebagai penghadap tanpa pernah hadir atau menandatangani dokumen.
Akta tersebut kemudian digunakan untuk mengurus pengesahan yayasan ke Kementerian Hukum dan HAM serta izin operasional SMP Dorowati Surabaya. Akibatnya, hak pengelolaan tanah dan bangunan yayasan yang terletak di Jalan Manukan Lor, Surabaya, beralih kepada pengurus baru, sehingga ahli waris merasa dirugikan.
Jaksa mendakwa Dadang dengan Pasal 264 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan Pasal 266 Ayat (1) KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Meskipun telah berstatus terdakwa, Dadang yang juga berprofesi sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan berkantor di Jalan Sidotopo Wetan No. 3, Surabaya, hingga kini masih berstatus sebagai tahanan kota.yudhi
Editor : Redaksi