SURABAYA(Realita)-Aroma tak sedap mewarnai proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di lingkungan DPRD Jawa Timur. Seleksi yang bakal dilaksanakan 25 dan 26 September 2021 disinyalir kental dengan KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) dan rawan permainan.
Bau tak sedap ini semakin tercium dengan sikap wakil-wakil rakyat di Komisi A DPRD Jawa Timur. Mereka dengan sengaja memindah pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan, seharusnya uji kompetensi itu dilaksanakan 22 September hingga 24 September 2021 sesuai surat pengumuman DPRD Jawa Timur nomor 067/ 3318/050/2021 namun diubah tanggal 25 dan 26 September sesuai dengan surat bernomor 005/3396/050/2021.
Baca Juga: Lagi, KPK Obok-Obok Kantor Pemprov Jatim
Alasan perubahan jadwal fit and proper test juga tidak jelas. Menurut surat, bernomor 005/3396/050/2021 alasan yang termuat karena ada sesuatu hal. "DPRD harus transparan," kata Pengamat Politik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, D. Jupriono.
Dosen pengajar Komunikasi Massa, Prodi Ilmu Komunikasi, FISIP, Untag Surabaya ini menuturkan, sikap diam yang dilakukan wakil rakyat ini tidak bisa dibenarkan. DPRD harus transparan dalam proses penentuan calon KPID, keberadaan KPID juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan partai.
Baca Juga: Langkah Bank Jatim Dorong Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa
Jupriono juga anggota Senat Universitas menegaskan, transparan yang dimaksut adalah pertama time line (waktu) seleksi anggota KPID harus jelas dan terbuka untuk publik. Jgn sampai terkesan "lho kok tahu2 sdh jadi". Kedua proses rekrutmen anggota KPID. Setidaknya 6 bulan sebelum masa tugas KPID berakhir, KPID harus memberitahu DPRD, agar DPRD dapat (punya waktu cukup) utk rekrutmen anggota baru. Ketiga, keberadaan tokoh masyarakat dalam panitia seleksi anggota KPID. Ini utk menyuarakan aspirasi daerah serta menjaga nilai-nilai kearifan lokal di daerah agar menjiwai orang-orang yang akan jadi anggota KPID. Kempat, mekanisme uji kelayakan dan kepatutan anggota KPID oleh DPRD (biasanya Komisi A). Kelima, pentingnya keberimbangan dan keterwakilan suara perempuan dalam komposisi anggota KPID terpilih. Dan keenam, komposisi panitia seleksi hendaknya ada keikutsertaan praktisi penyiaran dan komisioner KPID (yang tidak punya kesempatan untuk terpilih kembali). "Praktisi penyiaran itu misal radio komunitas dan lembaga penyiaran publik lainnya. Ini terutama dalam hal alokasi frekuensi penyiaran, yang sering terpinggirkan," paparnya.
Lebih lanjut Jupriono menegaskan, jika DPRD tetap tidak transparan, patut diduga ada indikasi permainan untuk menguntungkan pribadi maupun partai. Indikasi ini sangat mungkin terjadi, lantaran sikap-sikap anggota DPRD ini menyiratkan pesan tersebut. "Kan simpel, kalau mau transparan tidak ada orang berfikir ada dugaan permainan. Masyarakat kita inikan enak, ketika transparan tidak ada yang mempermasalahkan, namun jika ditutup-tutupi pemikiran kearah permainan sangat mungkin terjadi," ujar dia.
Baca Juga: Pemprov Jatim Gelar Sertijab Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Hadi Dediansyah saat dikonfirmasi melalui whatsapp tidak mau memberikan klarifikasi, begitu juga dengan Anggota Komisi A DPRD Jawa Timur, Fredy Poernomo tidak menjawab saat dimintai konfirmasi.arif
Editor : Arif Ardliyanto