Sidang Oknum Polisi Pesta Sabu, Pengacara Akan Ungkap Kebenaran

SURABAYA- Tiga oknum anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya yang ditangkap Divisi Propam Mabes Polri saat pesta narkoba menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/9/2021). Mereka adalah Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Brigpol Sudidik.

Jaksa Hari Rahmat Basuki dalam dakwaanya menyebut tanggal 28 April 2021 ketiga oknum polisi tersebut booking kamar 1701 dan 1702 di Midtown Residence Surabaya yang beralamat di Jl. Ngagel No. 123 Surabaya.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

"Dikamar hotel para terdakwa menghubungi Chinara Christine Selma Bin Yoyong mengkonsumsi sabu sabu dengan alasan untuk menunggu waktu sahur," kata Jaksa Kejati Jatim Hari Rahmat Basuki dalam dakwaanya. Kamis (16/9/2021).

Selanjutnya mereka digrebek Popam Mabes Polri dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32  gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.

Selanjutnya saat dilakukan pengembangan, dimeja kerja terdakwa di Polrestabes Surabaya Jalan Sikatan 1 berhasil diamankan Narkotika jenis Sabu berat kotor 3,34 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 0,30 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,26 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,42 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,19 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,61 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 5,71 gram, 1 serbuk Ekstasi berat kotor 1,4 gram, 1 amplop besar Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,27 gram, 1 Narkotika jenis Sab berat kotor 12,97 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 11,05 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 15,06 gram, 1 Narkotika jenis Sabu berat kotor 1,16 gram, 46  Ekstasi logo tulisan Helneken Warna Hijau berat kotor 20,84 gram, 15 Ekstasi berat kotor 5,89 gram, 4  Ekstasi berbagai logo tulisan Helneken warna Hijau berat kotor 1,91 gram, 10 Ekstasi warna merah muda berat kotor 3,51gram, 8 Ekstasi warna merah bata berat kotor 3,22 gram, 7 Ekstasi warna orange berat kotor 3,03 gram, 4 Ekstasi warna hijau dalam bentuk pecahan berat kotor 0,58 gram dan Dompet warna merah berisikan 118 butir pil Happy Five.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat dilakukan interogasi, terdakwa mengakui narkotika tersebut berasal dari mengambil sebagian barang bukti yang berhasil diamankan dari beberapa TO yang melarikan diri," tandas Jaksa Hari Rahmat Basuki.

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

Atas dakwaan itu, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya, Budi Sampurno menyatakan bahwa dakwaan Jaksa tidak sesuai fakta sebenarnya dan akan dituangkan dalam pembuktian.

"Yang mulia, kami keberatan atas dakwaan Jaksa karena tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Namun kami tidak akan melakukan eksepsi, tapi akan kami tuangkan dalam pembuktian," ungkap Budi Sampurno.

Ditemui usai sidang, Budi Sampurno menegaskan bahwa barang bukti yang diajukan dalam sidang bukan milik kliennya semua, namun milik tersangka Ari Bahtiar warga Perum Kedung Asem Rungkut, yang kabur saat dilakukan penggerebekan.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

"Barang bukti itu bukan semuanya milik Lien kami, tapi disita dari laci meja diruangan kantornya, milik tersangka Ari Bahtiar, tersangka yang melarikan diri saat dilakukan penggerebekan," ungkapnya.

Budi Sampurno juga menyatakan, bahwa barang bukti yang disita tersebut, sudah dilakukan berita acara penyerahan atas sepengetahuan Kasat selaku atasannya namun sengaja dihilangkan.

"Saat dilakukan berita acara penyerahan ada saksinya, namun sengaja dihilangkan. Bahkan, yang membuat berita acara tidak mengakui. Klien kami setiap melakukan kegiatan termasuk saat di Hotel waktu ditangkap, juga berkoordinasi dengan atasannya. Atasannya siapa ya Kasat," pungkasnya.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru