JAKARTA (Realita) - Warga RT 05 RW 02, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dilanda keresahan. Hal ini terkait dengan konflik kepemilikan lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.
Ketegangan meningkat setelah sejumlah warga menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya Dir Reserse Kriminal Umum, terkait penyelidikan atas status rumah yang mereka huni.
Sebelumnya, beberapa warga juga menerima surat somasi dari seorang pengacara yang mengaku mewakili salah satu ahli waris pemilik sah tanah tersebut. Dalam somasinya, warga dituduh telah melanggar Pasal 167 KUHP tentang “huisvredebreuk”. yakni tindak pidana memasuki pekarangan tertutup secara melawan hukum.
"Kami kaget dan bingung karena selama ini kami menempati lahan dengan sepengetahuan dari almarhum Pak Ngadiman, pemilik lahan terdahulu," ujar IB (Inisial) salah satu warga Penghuni, saat ditemui awak media.
Menurut keterangan warga, almarhum Ngadiman saat itu memang dikenal sebagai pemilik tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Semasa hidupnya, Ngadiman juga diketahui memiliki beberapa istri dan mempunyai beberapa anak dari istri-istrinya itu yang kini mengklaim sebagai ahli waris.
Ada juga warga yang mengaku menyewa langsung dari Ngadiman, bahkan ada yang membeli sebagian lahan tersebut secara informal.
Warga membeli secara informal karena saat itu proses jual beli formal tidak dapat dilakukan karena SHM milik Ngadiman, saat itu dikabarkan sedang diagunkan ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM), sebuah BUMN yang bergerak di bidan g pembiayaan mikro.
Dari peristiwa tersebut, warga merasa keberatan dengan tuduhan Pengacara dan juga dari pihak Polda Metro Jaya c/q Dir Reserse Kriminal Umum yang langsung menuduh warga melanggar Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penyerobotan tanah dan perbuatan curang terkait hak atas tanah. Apalagi saat itu , pemilik Ngadiman masih hidup dan juga tinggal dilokasi yang sekarang menjadi perkara.
Pada saat Ngadiman masih hidup, tidak terjadi konflik dengan para Penghuni. Dan baru sekarang terjadi konflik dengan orang yang mengaku sebagai ahli warisnya.
Ada peristiwa semasa Ngadiman masih hidup, di mana beberapa warga mengaku saat itu diminta untuk membayar sewa lahan kepada PLN, yang kala itu menyatakan bahwa lahan yang ditempati penghuni tersebut merupakan milik mereka.
Pada saat itu pihak Ngadiman juga tidak bereaksi atas peristiwa itu. Namun komunikasi dari PLN disebutkan warga hanya beberapa bulan dan berhenti tanpa kejelasan.
Terkait hal ini, saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi tak memberikan komentar apapun.
Senada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto .S.I.K.juga memilih diam, tak berkomentar.
Para Ahli Waris Belum Sepakat
Berdasarkan penelusuran wartawan, para ahli waris dari perkawinan Ngadiman dan Asmara Lubis saat ini tidak sepaham dengan tindakan orang-orang yang juga mengaku sebagai ahli waris Ngadiman. Karena selama ini, para ahli waris dari Asmara Lubis tidak pernah dilibatkan dalam urusan ini, apalagi menyangkut uang dan harta benda.
“Selama ini mereka bergerak sendiri, entah atas nama siapa dan mewakili siapa,” Ucap DD (Inisial), salah satu ahli waris dari Asmara Lubis
“Pada sidang pengadilan yang lalu, di Pengadilan Jakarta Utara, perkara tahun 2019, terpidana H. M. Sukiman dan beberapa terpidana lainnya ada yang mengembalikan uang, Namun entah kemana dan dimana uang itu , sampai sekarang gak ada kejelasannya,"kata DD, Rabu (9/7/2025).
"Ada lagi uang titipan atau uang konsinyasi ganti rugi tanah di Pengadilan Jakarta Utara no.24/Pens.Kons/2018/PN.Jkt.Utr. tanggal 17 Desember 2018. Sekarang Nasibnya uang itu Bagaimana, kita gak tahu” Imbuhnya.
“Ketika terjadi proses Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tahun 2019, saat itu posisi dia sebagai saksi pelapor atau sebagai Ahli Waris," ucapnya lagi dengan nada tanya.
DD menambahkan, kalau saksi pelapor kenapa uang pengembalian dari terpidana diperintahkan untuk diserahkan kepada dia.
"Tetapi kalau sebagai ahli waris, kenapa pada somasi pengacara terbaru ini juga mendasarkan pada surat keterangan waris dari kelurahan tahun 2021. Dan dari kecamatan juga tahun 2021. Lalu untuk Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Tahun 2019 itu dia Pakai Surat keterangan Waris Tahun Berapa dan dari Kelurahan atau kecamatan mana," pungkasnya dengan nada jengkel.min
Editor : Redaksi