Wali Kota Kediri dan Perum Bulog Sidak Pasar Setono Betek, Ada Apa?

KEDIRI (Realita) - Untuk memastikan stabilitas pasokan dan harga beras, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri bersama Bulog melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Setono Betek, Selasa, 15 Juli 2025.

Dalam sidak ini, Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati bersama Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Kediri, Ahmad Rizal Ramdhani mendatangi beberapa pedagang.

Sidak ini dilakukan setelah Badan Pangan Nasional bersama Perum Bulog memperketat aturan penyaluran beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).

Tentu, langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi terjadinya penyelewengan beras terutama beras SPHP.

Wali Kota Kediri mengaku siap mendukung upaya dari Badan Pangan bersama Perum Bulog.

Menurut Wali Kota Kediri, dengan adanya beras SPHP ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga.

Selain itu, tujuan dari beras SPHP ini juga untuk melindungi daya beli dan keterjangkauan harga bagi konsumen.

“Di sini juga hadir Forkopimda Kota Kediri, harapannya kita bisa sama-sama memantau dan mengawasi pelaksanaan dari pendistribusian beras SPHP sehingga dengan harga yang terjangkau dan dipastikan beras ini tidak disalahgunakan," tuturnya.

Wali Kota Kediri berkomitmen untuk berkolaborasi dengan Perum Bulog, khususnya dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang di Kota Kediri.

Untuk pengawasan pendistribusian beras SPHP ini, akan dilakukan sosialisasi baik ke penjual maupun masyarakat.

“Jangan sampai beras SPHP ini disalahgunakan dan merugikan masyarakat," tegasnya.

Sementara itu, Dirut Perum Bulog Ahmad Rizal menjelaskan, mengenai proses pendistribusian beras SPHP melalui aplikasi Klik SPHP.

Pertama, setiap penjual harus terdaftar pada Klik SPHP. Setelah terdaftar dan tersertifikasi dengan baik, badan usaha jelas, izinnya jelas baru diizinkan untuk memesan beras SPHP.

Kemudian, Bulog akan mendorong beras ini ke alamat dan beras ini akan disalurkan melalui tiga saluran yakni warung kecil, Koperasi Merah Putih dan program Gerakan Pangan Murah.

Untuk beras SPHP, setiap pembeli maksimal 2 pack atau 10 kg dalam sebulan. Selain itu, pemerintah juga melihat kondisi yang ada di lapangan, apabila ada fluktuasi harga beras maka diturunkanlah program SPHP ini.

"Terhitung tanggal 14 Juli telah terdistribusikan beras yaitu bantuan bahan pangan untuk seluruh Indonesia. Ada sekitar 18 juta penerima manfaat tersebut. Penerimanya by name by address yang ada di Dinas Sosial," jelasnya.

Ahmad Rizal juga menjelaskan, di setiap toko yang menjual beras SPHP juga telah ditempel beberapa ketentuan, seperti menyediakan sarana informasi dengan mencantumkan nama toko, alamat, harga jual, kemasan, dan layanan pengaduan konsumen serta melaporkan transaksi dalam aplikasi Klik SPHP.

Tak hanya itu, Ahmad Rizal mengatakan, untuk menjual beras di tingkat eceran paling tinggi sesuai HET di wilayahnya yang sesuai ketentuan Kepala Badan Pangan Nasional.

Kemudian, tidak membuka kemasan dan melakukan pencampuran atau mengoplos Beras SPHP dengan beras lainnya.

Terakhir, sanggup menjual beras SPHP kepada konsumen akhir maksimal 2 kemasan ukuran 5 kg dan tidak untuk dijual kembali.

"Apabila tidak mematuhi ketentuan, sanksinya cukup berat dan hukumannya sesuai ketentuan undang-undang bisa sampai 5 tahun. Aturan ini diperketat agar tidak salah dijual dalam partai besar. Sekarang beras SPHP tidak boleh dijual di pasar modern," tegasnya. (Kyo)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Ayu Ting Ting Masuk Rumah Sakit

JAKARTA (Realita) - Penyanyi sekaligus host Ayu Ting Ting mendadak dilarikan ke rumah sakit. Dia pun kini dikabarkan menjalani rawat inap. Informasi ini …