Korupsi Pembangunan Kelas SDN 2 Grogol, 3 Orang Jadi Tersangka

DEPOK (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan 6 ruang kelas baru (RKB) di SDN 2 Grogol, Depok.

Ketiga orang tersangka yaitu Neneng Supriati Kepala Sekolah SDN 2 Grogol, Ketua Panitia WN dan T.

Baca Juga: Perkara Hutang Piutang PT SEP, Kuasa Hukum Terdakwa; Dipaksakan ke Ranah Korupsi

"Ada 3 tersangka yang sudah kami tetapkan atas kasus dugaan korupsi pembangunan 6 RKB SDN 2 Grogol yang bersumber dari DAK tahun 2019 lalu," kata Kepala Kejari Kota Depok Sri Kuncoro, kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Adapun total kerugian uang negara atas kasus dugaan korupsi pembangunan 6 RKB SDN 2 Grogol 6 tersebut, sebesar Rp300 juta lebih.

"Kerugian negaranya Rp300 juta lebih," ucapnya.

Baca Juga: Berkas Perkara Dugaan Korupsi PT. Semesta Eletrido Pura P21

Sri Kuncoro mengatakan dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melakukan penuntutan atas kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Bandung.

"Jadi jangan dikira kita diam itu tidak bekerja, kita diam tetap kita bekerja. Tidak ada hal-hal yang kita tutupi sesungguhnya, ada sisi-sisi tertentu yang memang kita pingin tenang saja," ujar Sri.

Terkait kasus DAK SDN 2 Grogol tahun 2019, pihaknya kata Sri sedang melengkapi beberapa dokumen untuk pemberkasan. 

Baca Juga: Tersangka Kredit Macet Bank Jatim Kembalikan Kerugian Negara Rp 7,5 Miliar

"Dalam waktu dekat kalau kelengkapan dokumen itu sudah lengkap akan kita langsung ajukan ke pengadilan," tuturnya.

Seperti diketahui, pada tahun 2019 SDN 2 Grogol mendapat DAK sebesar Rp1.5 miliar untuk pembangunan 6 RKB. Namun pada pelaksanaannya Korp Adhyaksa itu menemukan adanya kejanggalan pada pembangunan 6 RKB tersebut.Hendri

Editor : Redaksi

Berita Terbaru