Polemik Pengadaan Lahan SMKN Prambon,  Lahan Diduga Belum Bersertifikat tapi Dana Sudah Cair

SIDOARJO (Realita) - Proses pengadaan lahan untuk pembangunan SMK Negeri di Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, menuai sorotan tajam.

Transaksi senilai lebih dari Rp 25 miliar itu kini diduga kuat menyimpan unsur korupsi, setelah sejumlah pihak melaporkan kejanggalan dokumen hingga dugaan mark-up harga ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Lahan seluas lebih dari 21 ribu meter persegi itu awalnya dibeli oleh seorang pengusaha berinisial SAS, kemudian dijual kembali ke Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pendidikan pada tahun 2023.

Namun proses transaksi tersebut disebut tidak didahului dengan penetapan lokasi (Penlok), appraisal independen, ataupun legal opinion dari kejaksaan, sebagaimana lazim dalam prosedur pengadaan tanah untuk kepentingan publik.

Ketua Forum Rembug Masyarakat Sidoarjo (Formasi), Fahmi Rosyidi, menyebutkan bahwa “Lahan tersebut dijual ke pemerintah sebelum memiliki akta otentik, dan sebelumnya hanya berupa letter C yang tidak bisa dijadikan dasar hukum kuat. Kami punya bukti dan sudah kami serahkan ke Kejari,” tegasnya saat menggelar konferensi pers pada 5 Mei 2025 lalu.

Formasi juga menilai kuat bahwa tanah tersebut merupakan tanah gogol gilir, yakni tanah yang diperuntukkan untuk dibagi antar warga desa secara turun-temurun dan tidak sah dijual ke pihak ketiga.

“Kalau ini tanah negara, dan diperjualbelikan dengan dalih investasi ke dinas, itu pelanggaran berat. Negara bisa rugi dan semua pihak terlibat bisa kena jerat hukum,” ujar Sugeng Santoso, Sekretaris Formasi, Selasa (29/7/2025).

Namun pernyataan itu dibantah keras oleh kuasa hukum pengusaha Sugiono Abdul Salam, Dimas Yemahura Al Farauq, dalam konferensi pers di Sidoarjo, menegaskan:

“Klien kami membeli tanah itu secara sah dari petani sejak 2022, bukan spekulan. Tanahnya bukan gogol gilir, tapi gogol tetap. Kami juga punya appraisal, legal opinion, dan uji teknis. Transaksi dengan pemerintah hanya Rp 25,497 miliar, bukan Rp 37 miliar seperti yang dituduhkan,” jelasnya.

Menanggapi laporan tersebut, Hadi Sucipto, Kasi Intelijen Kejari Sidoarjo, menyampaikan bahwa pihaknya masih menelaah laporan yang disampaikan masyarakat.

“Kami terima laporan masyarakat, saat ini masih dalam proses telaah dan klasifikasi. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, pasti akan kami proses sesuai koridor hukum,” katanya kepada media, Juni lalu.

Sementara itu, Jhon Franky Ariandi, Kasi Pidana Khusus Kejari Sidoarjo, justru mengaku belum mengetahui laporan tersebut secara rinci. “Saya belum tahu kalau ada laporan pengadaan tanah SMK Prambon. Belum sampai ke saya,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan pada akhir Mei 2025.

Pernyataan ini membuat sebagian masyarakat menilai Kejari kurang serius dalam menindaklanjuti dugaan kerugian negara.

Proyek SMKN Prambon hingga kini belum menunjukkan progres pembangunan di lapangan, sementara dana telah dicairkan sejak tahun lalu. Warga pun mulai bertanya-tanya.

“Lahan sudah dibeli, tapi bangunan sekolahnya belum ada. Jangan sampai ini hanya akal-akalan proyek fiktif,” kata seorang tokoh masyarakat Prambon yang enggan disebut namanya. Desakan agar KPK turun tangan pun semakin menguat di tengah stagnasi penegakan hukum di daerah. hk

Editor : Redaksi

Berita Terbaru