SURABAYA (Realita)– Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Anthony Wisanto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada Selasa (29/7/2025), Anthony menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Estik Dilla Rahmawati.
Dalam sidang yang digelar di ruang Sari 3 tersebut, JPU mendakwa Anthony melakukan serangkaian kebohongan untuk mendapatkan dana dari saksi korban, Kelvin Winata. Dana yang diklaim digunakan sebagai modal usaha itu ternyata menguap tanpa kejelasan, dengan total kerugian mencapai hampir Rp2 miliar.
"Bahwa total uang yang diserahkan oleh saksi Kelvin Winata kepada terdakwa mencapai Rp1.925.000.000," ujar JPU Estik Dilla saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, aksi penipuan tersebut bermula pada April 2020 ketika Anthony menghubungi Kelvin melalui pesan WhatsApp dan menawarkan kerja sama usaha. Untuk meyakinkan korban, Anthony menjanjikan keuntungan sebesar 8 persen dari dana yang akan ditanamkan.
Anthony disebut menawarkan sejumlah proyek yang ternyata fiktif, di antaranya pembangunan gedung perpustakaan di Nusa Tenggara Timur, pengadaan mebel sekolah di Kabupaten Bombana, proyek LPSE, dan proyek Rumah Sakit Bombana. Ia bahkan mengirimkan dokumen tender serta tangkapan layar percakapan WhatsApp sebagai alat untuk memperdaya korban.
Namun dalam dakwaan disebutkan, seluruh proyek yang ditawarkan tidak pernah berada di bawah kendali terdakwa. Beberapa di antaranya sudah dimenangkan oleh pihak lain, dan Anthony tidak memiliki hubungan hukum maupun kontraktual dengan perusahaan pemenang tender.
"Setiap kali saksi meminta pengembalian dana, terdakwa hanya memberikan janji palsu dan alasan menunggu pencairan proyek, yang pada kenyataannya tidak pernah ada," tambah JPU Dilla.yudhi
Editor : Redaksi