Anthony Akui Mengemudi Mabuk Usai Pesta di Black Owl, Dua Nyawa Melayang di Jalan Mayjen Sungkono

SURABAYA (Realita)– Perkara kecelakaan lalu lintas maut yang melibatkan pengemudi mobil BMW, Anthony Adiputra Sugianto, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (30/7/2025). Dalam sidang terungkap bahwa Anthony mengemudi dalam keadaan mabuk setelah berpesta minuman beralkohol di sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, Anthony diketahui menghabiskan malam Sabtu (12/4/2025) bersama teman-temannya dengan mengonsumsi berbagai jenis minuman beralkohol. Mulai dari Red Wine di Union Café, Cortigo, hingga Tequila di Club Black Owl di Jalan Basuki Rahmat.

Sekitar pukul 02.30 WIB, Anthony bersama dua rekannya, Billy dan Keisya Hartina Utomo, memutuskan untuk pulang. Saat hendak keluar dari area parkir Club Black Owl, Billy sempat menawarkan diri untuk menyetir mobil karena mengetahui kondisi Anthony yang mabuk. Namun, tawaran itu ditolak.

“Ton, aku saja yang nyetir. Kamu itu mabuk,” kata Billy, sebagaimana dikutip dalam dakwaan. Namun Anthony menjawab, “Ndak, biar aku saja,” dan tetap mengemudi mobil BMW dengan nomor polisi B 6695.

Dalam kondisi tidak sadar penuh, Anthony memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Saat melintas di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Jalan Mayjen Sungkono, ia menabrak tiga pengendara motor di depannya.

Muhammad Tulus Adi Sucipto, pengemudi Honda Scoopy yang membonceng WNA bernama Roman,
Aditya Febriansyah Nurfauzi, pengemudi Honda Beat,
Sukirman Irma, pengemudi Honda Astrea.
Akibat kecelakaan tersebut, Aditya dan Sukirman meninggal dunia di lokasi kejadian. Tulus dan penumpangnya mengalami luka-luka.

Usai menabrak, Anthony membanting stir ke kiri hingga mobilnya menabrak beberapa pohon di sisi jalan. Suara benturan keras membuat Billy terbangun dari tidur, sementara Keisya menangis histeris di dalam mobil.

Salah satu korban selamat, Tulus, dalam kesaksiannya mengaku telah berdamai dengan Anthony dan menerima ganti rugi sebesar Rp3 juta atas kerusakan sepeda motornya. Ia juga tidak melanjutkan tuntutan secara perdata.

Di hadapan majelis hakim, Anthony tidak membantah seluruh dakwaan maupun keterangan para saksi. "Benar semua, Yang Mulia," ucapnya singkat.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Demonstrasi di Iran Tewaskan 5 Ribu Orang 

TEHERAN (Realita)- Sebanyak 5 ribu orang tewas dalam demonstrasi yang terjadi di Iran. Dari jumlah itu, ratusan di antaranya personel keamanan.  Pada Minggu, …

Dua Kereta Cepat Tabrakan, 21 Tewas 

MADRID (Realita) - Dua kereta cepat tabrakan di Spanyol selatan, Minggu (18/1/2026) malam waktu setempat. Sebanyak 21 orang tewas dalam kecelakaan kereta cepat …