PASURUAN (Realita) - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur kembali menganugerahkan Paritrana Award Tahun 2024 Tingkat Provinsi Jawa Timur kepada 3 Pemerintah Kabupaten/Kota, 3 Pemerintah Desa, dan 9 pelaku usaha yang dinilai sukses mendukung implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penganugerahan Paritrana Award tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah mengakselerasi terwujudnya keadilan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja Indonesia secara menyeluruh. Diserahkan oleh Wakil Gubernur Jawa Timur pada Selasa (29/7/2025) lalu di di Vasa Hotel Surabaya.
Hadir di tempat kegiatan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan Sulistijo N. Wirjawan menyampaikan selamat dan apresiasi setinggi-tingginya kepada para penerima Paritrana Award 2024 Provinsi Jawa Timur.
"Semua ini merupakan upaya kita untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun pekerja informal guna mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar Sulis.
Sulis mengatakan, dalam Paritrana Award 2024 Jawa Timur ini Pemerintah Kota Pasuruan meraih peringkat III Kategori Kabupaten/Kota. Terus, Desa Ranggeh, Kabupaten Pasuruan, meraih peringkat II Kategori Desa/Kelurahan.
"Selanjutnya, perusahaan binaan kami, Sri Istana Ayam Goreng, meraih peringkat II Kategori Badan Usaha Kecil/Mikro, dan PT Yamaha Musical Products Indonesia meraih peringkat I Kategori Badan Usaha Skala Besar," lanjut Sulis.
Sulis juga menyebut, untuk PT Yamaha Musical Products Indonesia selanjutnya dapat maju mengikuti Paritrana Award Tingkat Nasional.
“Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja dan keluarganya,” terang Sulis.
Sulis mengatakan, Paritrana Award ini diberikan kepada mereka yang telah bersungguh-sungguh menunaikan tugas dan kewajibannya terhadap para pekerja di lingkungannya masing-masing.
Menurutnya, ini langkah bagus BPJS Ketenagakerjaan dalam bersinergi bersama Pemerintah Kota/Kabupaten dan stakeholder terkait.
"Sehingga, dengan adanya penghargaan ini diharapkan bisa menstimulasi para pelaku usaha lain untuk bisa lebih memberikan kepedulian yang sangat tinggi kepada para pekerja di lingkungan masing-masing,” lanjut Sulis.
Ditambahkan, parameter yang diperlombakan dalam Paritrana Award ini meliputi penilaian terhadap tertib administrasi, pembayaran iuran tepat bulan, serta bagaimana kepedulian terhadap perlindungan tenaga kerja sekitar perusahaan, dan penggunaan atau utilisasi aplikasi JMO.
“Pekerja rentan merupakan pekerja yang sangat membutuhkan perlindungan, karena kerawanan ia dan keluarganya akan terjatuh dalam kemiskinan ekstrem. Oleh karena itu, kami mengajak semua pihak dari Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Desa hingga pelaku usaha untuk bersama-sama mengupayakan perlindungan bagi pekerja rentan,” tuturnya.
Menutup keterangannya, Sulis memberikan apresiasi kepada para penerima dan mengajak seluruhnya untuk terus berkolaborasi lebih baik lagi, agar para pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas. gan
Editor : Redaksi