MADIUN (Realita) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis shabu lintas daerah dalam operasi terencana di sejumlah titik di Kota dan Kabupaten Madiun. Dalam pengungkapan ini, empat orang tersangka diamankan bersama barang bukti total lebih dari 1,1 kilogram shabu.
Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara, S.H., S.I.K., M.Si. mengungkapkan, pengungkapan bermula dari laporan warga pada 3 Juni 2025 terkait dugaan transaksi narkotika di Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.
“Laporan itu langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan Unit I Opsnal Satresnarkoba. Hasilnya, pada 4 Juni dini hari, tersangka pertama berinisial D.S kami amankan di pinggir Jalan Madiun–Ponorogo,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (8/8/2025).
Dari tangan D.S, polisi menyita 0,43 gram shabu. Berdasarkan pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari pria berinisial N.A.R alias Togog.
Masih di hari yang sama, polisi menangkap N.A.R di Jalan Pringgodani, Kota Madiun, dengan barang bukti 0,44 gram shabu. Dari keterangannya, aparat menelusuri keberadaan seorang perempuan berinisial I.I.R yang sudah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pencarian terhadap I.I.R membuahkan hasil pada 9 Juli 2025. Ia diringkus di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun, dengan barang bukti mencengangkan, di antaranya:
1 kilogram shabu dalam kemasan teh China
100,68 gram shabu siap edar
Timbangan elektrik
Buku catatan penjualan
Beberapa unit ponsel
Rekening bank
Selain itu, polisi juga menangkap D.B.P alias Kancil di Jalan Serayu, Kota Madiun, yang berperan sebagai kurir pesanan shabu milik I.I.R.
Hasil penyidikan mengungkap, keempat tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran shabu lintas daerah yang dikendalikan seseorang berinisial “Om Surabaya”. Meski identitas dan lokasi pengendali masih diselidiki, polisi memastikan jaringan ini memiliki struktur dan pembagian peran yang rapi.
Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta denda hingga miliaran rupiah.
“Pengungkapan ini bukti komitmen kami memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak masyarakat melapor sekecil apa pun informasi terkait narkotika. Setiap laporan akan sangat membantu memutus mata rantai jaringan,” tegas AKBP Kemas.
Polres Madiun berharap, terungkapnya kasus ini dapat memutus alur distribusi narkoba di wilayah Madiun dan sekitarnya, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat akan bertindak tegas tanpa kompromi.sty
Editor : Redaksi