Eksepsi Terdakwa Pemerasan di Kota Batu Ditolak

BATU (Realita)- Sidang Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim dalam perkara dugaan pemerasan/penipuan yang menyeret dua terdakwa berinisial YLA oknum wartawan dan FYD terhadap salah satu pengelola Pondok Pesantren di Kota Batu, memasuki babak baru

Sidang berlangsung di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Selasa (12/8/2025) pada pukul 10.00 WIB, beragendakan  Pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim

Kali ini sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Hambali, S.H. (Hakim Ketua), Slamet Budiono, S.H.,M.H. (Hakim Anggota), Rudy Wibowo, S.H.,M.H. (Hakim Anggota), Tri Hanadini Sulistyowati, S.H. M.H. (Panitera Pengganti)

Sedangkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batu yang hadir dalam persidangan yaitu, Muh. Fahmi Mirza Barata, S.H., M.H. Barata, S.H., M.H.

Sementara itu, kedua terdakwa FYD dan YLA, di dampingi Penasehat Hukum dari Kantor Hukum & Advokat K & K And Partners yaitu, Kayat Hariyanto, S. Pd., S.H., Bahrul Ulum, S.H., dan Kresna Hari Murti, S. H.

Bahwa Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa YLA dan FYD memutuskan, yaitu, Menolak Eksepsi yang diajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa untuk seluruhnya, Menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tertanggal 23 Juli 2025 sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini. Memerintahkan agar pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Selanjutnya Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda pada hari senin 20 Agustus 2025 dengan agenda Pemeriksaan Saksi. (Ton)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Natalia Loewe Tetap Setia Alisson Becker

LIVERPOOL (Realita)- Kiper Liverpool, Alisson Becker, memiliki seorang istri rupawan bernama Natalia Loewe. Kecantikan luar dalam membuat Alisson tak ragu …