Mencekik dan Menyayat dengan Parang, Jaksa dan Hakim Kompak Hukum Ringan Terdakwa Semy Mattinahoruw

SURABAYA (Realita)– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 bulan penjara terhadap Semy Mattinahoruw, terdakwa kasus pemaksaan disertai kekerasan dengan senjata tajam terhadap karyawan Mandiri Tunas Finance.

Sidang dengan agenda putusan itu digelar di ruang Candra PN Surabaya, Selasa (12/8/2025), dipimpin hakim Aloysius Priharnoto Bayuaji. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 bulan,” kata hakim Aloysius saat membacakan amar putusan. Barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 60 cm turut dimusnahkan.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 bulan penjara. “Perbuatan terdakwa dilakukan dengan kekerasan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban terluka. Kami menuntut 2 bulan penjara,” ujar Galih.

Namun, hingga kini Semy belum dieksekusi ke penjara. “Terdakwa Semy Mattinaharuw belum dieksekusi karena sakit diabetes,” ungkap Galih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran juga menjelaskan alasan tuntutan terhadap terdakwa Semy Mattinahoruw tidak menggunakan pasal penganiayaan Pasal 351 KUHP.

“Mens rea-nya memang tidak mengarah ke Pasal 351. Korban juga menerangkan bahwa lukanya hanya tergores, bukan robek,” kata Galih.

Ia menambahkan, antara terdakwa dan korban sebenarnya sudah ada perdamaian karena keduanya merupakan rekan kerja. Upaya restorative justice (RJ) juga telah dilakukan di tingkat Polsek.

“Pada tahap penuntutan kami juga mengupayakan RJ, tetapi karena kesalahan teknis—video yang diajukan belum sepenuhnya lengkap—pertimbangan RJ-nya belum disetujui,” ujar Galih.

Kasus ini berawal pada 12 November 2024, ketika korban Lendik Prandika bersama dua rekannya mendatangi kantor PT Sean Bumi Indo di Jalan Dukuh Kupang I No. 121–123 Surabaya. Mereka bermaksud menemui direktur perusahaan, Achmad Awalul Rizal, untuk membicarakan restrukturisasi angsuran dua unit truk yang menunggak pembayaran selama 3–4 bulan.

Setelah diminta menunggu selama 30 menit tanpa hasil, korban meminta staf menghubungi Semy yang dikenal sebagai tangan kanan direktur. Tak lama kemudian, Semy datang dan langsung mencekik leher korban sambil memaki dengan kata-kata kasar.

Tidak berhenti di situ, Semy masuk ke dalam kantor, mengambil sebilah parang, lalu menempelkannya ke leher korban. Saat korban menahan senjata itu, jari tengah dan manis tangan kirinya terluka. Berdasarkan visum Rumah Sakit Islam Surabaya, korban mengalami luka robek akibat kekerasan benda tajam pada tiga jarinya.

Atas perbuatannya, majelis hakim menyatakan Semy terbukti melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru