Kejar Kerugian Negara Rp7,9 Miliar, Kejari Tanjung Perak Tahan Komisaris PT DJA

Advertorial

SURABAYA (Realita)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi menetapkan dan menahan MK selaku Komisaris PT DJA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan modal kerja oleh salah satu Bank BUMN kepada perusahaannya senilai Rp27,5 miliar.

Penetapan tersangka dilakukan usai tim penyidik memeriksa 13 orang saksi dan memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 KUHAP. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, MK langsung ditahan di Cabang Rutan Kejati Jawa Timur demi kepentingan penyidikan.

Dari hasil penyidikan, kasus ini bermula pada 19 Desember 2011 saat MK yang masih berstatus sebagai Persero Komanditer CV DJ mengajukan permohonan fasilitas pembiayaan modal kerja trading batu bara sebesar Rp30 miliar kepada Bank BUMN. Permohonan tersebut dijamin dengan enam aset tetap berupa tanah dan bangunan, empat piutang usaha fiktif senilai Rp21 miliar, serta dua personal guarantee.

Dalam proses pengajuan, AF selaku Account Officer (AO) Bank disebut membuat laporan hasil kunjungan (LHK) dan analisa kredit fiktif untuk meloloskan permohonan tersebut. Bahkan, AF menyarankan MK mendirikan PT agar bisa mengajukan fasilitas pembiayaan korporasi. Atas arahan tersebut, didirikan PT DJA yang kembali diajukan ke bank tanpa dilakukan analisa ulang.

Pada 30 Maret 2012, akad pembiayaan senilai Rp27,5 miliar ditandatangani. MK kemudian mencairkan dana menggunakan invoice fiktif para buyer. Namun, dana tersebut tidak digunakan untuk keperluan perdagangan batu bara, melainkan untuk melunasi utang pribadinya.

Saat jatuh tempo, MK beberapa kali meminta penundaan pembayaran dengan dukungan analisa fiktif yang dibuat AF. Hingga akhirnya pada 4 Januari 2014, PT DJA masuk dalam kolektibilitas 5 (macet) dan pembiayaan dinyatakan write off oleh pihak bank. Setelah agunan berupa enam aset tetap dijual, hasilnya tetap tidak mampu menutup kerugian.

Akibat perbuatan MK bersama AF, negara (bank BUMN) mengalami kerugian sebesar Rp7,9 miliar. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penetapan dan penahanan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal serta mengamankan kerugian negara,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, Selasa (19/8/2025). 

Sebagai bagian penyidikan, hingga kini penyidik telah menerima uang titipan Rp1,5 miliar dari tersangka MK. Berdasarkan Pasal 39 KUHAP, uang tersebut disita sebagai barang bukti dan ditempatkan di Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejari Tanjung Perak pada Bank Syariah Indonesia, sesuai Petunjuk Teknis Jampidsus Nomor 1 Tahun 2023.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru