MADIUN (Realita) – BPJS Ketenagakerjaan Madiun bersama Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Madiun menyerahkan santunan kematian Almarhum Suprihatin kepada istrinya, Sulasmi, sebesar Rp42 juta.
Almarhum Suprihatin meninggal dunia karena sakit, bukan akibat kecelakaan kerja. Semasa hidupnya, tukang becak tersebut terdaftar sebagai peserta PRO JKK-JKM Kota Madiun.
Pro JKK-JKM adalah program jaminan sosial dari Pemerintah Kota Madiun bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi pekerja bukan penerima upah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kota Madiun. Perlindungan yang diberikan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Madiun, Anwar Hidayat, menjelaskan, santunan JKM ini diberikan atas kerja sama Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun dengan BPJS Ketenagakerjaan Madiun. Kerjasama ini dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Madiun.
Menurutnya, Program Pro JKK-JKM merupakan program jangka panjang, karena telah dipayungi oleh Peraturan Daerah dengan misi mewujudkan kepedulian kepada masyarakat Kota Madiun.
"Besar harapan kami dengan terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan bisa menekan angka kemiskinan warga Kota Madiun atas hilangnya pendapatan keluarga akibat meninggalnya tulang punggung keluarga," kata Anwar.
Dijelaskan Anwar, manfaat dari program ini diantaranya jika peserta mengalami kecelakaan kerja, biaya pengobatan dan perawatan hingga sembuh ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Bila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya diberikan santunan kematian sebesar Rp42 juta, dan 48 x upah yang dilaporkan jika meninggal karena kecelakaan kerja.
Anwar menambahkan, selain program JKK dan JKM, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki tiga program lainnya, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).gan
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-42068-ahli-waris-tukang-becak-terima-santunan-bpjs-ketenagakerjaan-rp42-juta