GRESIK (Realita)- Anggota DPR RI Nila Yani menyoroti tentang kebijakan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang tidak bisa dipandang hanya menyangkut pemenuhan standar mutu produk semata, tetapi juga menyentuh aspek yang jauh lebih mendasar. Keadilan dalam implementasi kebijakan, keberlanjutan lingkungan, serta keberpihakan negara agar tidak hanya melayani kepentingan industri besar.
Politikus perempuan muda satu-satunya PDI Perjuangan dapil Jawa Timur X (Gresik-Lamongan) itu menilai, negara tidak boleh menutup mata terhadap realitas di lapangan, di mana industri kecil AMDK terus bermunculan di daerah mulai dari BUMDes dan koperasi desa pengelola mata air lokal, produsen galon bermerek daerah, hingga usaha air demineral skala kecil yang hanya beroperasi di satu kabupaten.
“Perusahaan-peusahaan AMKD perlu secara transparan dan terukur dapat memberikan responsibilitas pada bidang sosial dan lingkungan. Dengan dampaknya yang cukup massif seperti ekspoitasi air tanah dan sejumlah daerah telah memicu kekeringan dan krisis air bersih. Nila Yani dengan tegas menyampaikan harus ada kepatuhan dan prinsip keberlanjutan secara kongkrit dari perusahaan AMDK pada isu lingkungan ,” ucapnya.
“Mereka ini bukan industri abal-abal. Mereka ingin patuh pada standar, ingin produknya aman, ingin usahanya berkelanjutan. Tetapi faktanya, mereka menghadapi keterbatasan biaya sertifikasi, akses laboratorium, dan sumber daya manusia,” imbuh dia.
Ia mengingatkan, regulasi yang terlalu kaku dan seragam berisiko menciptakan ketidakadilan struktural, di mana industri besar dengan modal dan akses kuat mampu memenuhi seluruh persyaratan, sementara industri kecil justru tersingkir bukan karena kualitas, melainkan karena beban kebijakan yang tidak proporsional.
“Kalau negara hanya mengukur keberhasilan dari berapa banyak sertifikat SNI yang terbit, tanpa melihat siapa yang tertinggal, maka kebijakan itu gagal sejak awal,” tegasnya.
Nila Yani menyoroti setidaknya tiga isu krusial yang perlu mendapat perhatian serius pemerintah. Pertama, desain kebijakan sertifikasi dan standardisasi harus mempertimbangkan skala usaha, sehingga biaya, proses, dan akses tidak menjadi beban yang mematikan bagi industri kecil.
Kedua, terkait kebijakan lingkungan, termasuk kewajiban penggunaan kemasan ramah lingkungan dan material daur ulang, ia menegaskan bahwa penerapannya harus dilakukan secara bertahap, realistis, dan didukung kesiapan rantai pasok dalam negeri.
“Kita tidak bisa memaksakan standar lingkungan kelas global, sementara bahan baku, teknologi, dan ekosistem industrinya belum tersedia secara merata di dalam negeri terutama di daerah,” tuturnya.
Ketiga, ia menekankan bahwa kehadiran negara tidak boleh berhenti pada pengawasan administratif semata. Negara harus aktif memberikan pendampingan teknis, transfer pengetahuan, dan fasilitasi akses bagi pelaku industri kecil agar mampu naik kelas tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan keselamatan konsumen.
“Keberpihakan negara diuji di sini. Apakah kebijakan kita benar-benar melindungi lingkungan dan konsumen, sekaligus menjaga agar usaha rakyat tetap hidup dan berkembang,” ujarnya.
Bagi Nila Yani, ukuran keberhasilan kebijakan AMDK bukan hanya kepatuhan formal, melainkan sejauh mana industri kecil dapat bertumbuh secara berkelanjutan, lingkungan tetap terjaga, dan masyarakat memperoleh produk air minum yang aman dan terjangkau.
“Industri boleh maju, regulasi harus kuat, tetapi keadilan dan keberpihakan kepada usaha rakyat tidak boleh dikorbankan. Di sinilah negara tidak boleh tutup mata dan harus hadir secara utuh sehingga keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak dikorbankan,” pungkasnya.
Reporter: M Yusuf Al Ghoni
Editor : Redaksi