DPR Sahkan RKUHAP Jadi UU, Publik Soroti Minimnya Partisipasi

JAKARTA (Realita) — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 masa sidang II 2025–2026 pada Selasa (18/11).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi para wakil ketua: Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Saan Mustafa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Pengesahan dilakukan setelah Puan menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan.

"Apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan.

Seluruh anggota yang hadir menjawab kompak: "Setuju".

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut pengesahan KUHAP baru ini merupakan langkah penting mengingat regulasi sebelumnya sudah berusia 44 tahun dan dinilai tidak lagi relevan mengikuti perubahan zaman.

Keputusan tingkat dua ini diambil setelah delapan fraksi di Panja Komisi III menyatakan persetujuan pada Kamis (13/11).

Namun, pengesahan ini tidak lepas dari penolakan. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP menilai proses pembahasan RKUHAP cacat secara formil maupun materiil. Mereka juga memprotes minimnya partisipasi publik selama penyusunan, serta menuding nama koalisi dicantumkan dalam dokumen tanpa persetujuan.

Koalisi meminta pemerintah dan DPR membuka kembali proses penyusunan secara partisipatif agar KUHAP yang baru benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan perlindungan hak warga negara.mag

Editor : Redaksi

Berita Terbaru