15 Tahun Mengabdi, Pledoi Isabella Bantah Niat Jahat dalam Kasus Cek Rp225 Juta

SURABAYA (Realita)– Terdakwa Isabella Anggellia Yohanes dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan untuk pencairan cek senilai Rp225 juta membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (28/8/2025), Isabella menyampaikan pledoi (nota pembelaan) di hadapan majelis hakim.

Dalam pembelaannya, Isabella menegaskan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Ia menyebut inti permasalahan adalah hubungan utang-piutang antara dirinya dan almarhum Boenawan, bukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

“Saya hanyalah seorang perempuan sederhana yang telah mengabdi lebih dari lima belas tahun kepada almarhum Boenawan. Tidak ada niat untuk menyembunyikan atau memalsukan apapun,” ujar Isabella di ruang sidang.

Ia juga membantah telah memalsukan tanda tangan dalam cek yang dicairkan pada 3 Juni 2020. Menurutnya, namanya tercantum secara terang-terangan dalam slip pencairan dan transfer dana, yang menunjukkan tidak ada upaya untuk menyamarkan identitas.

Sebelumnya beberapa saksi telah dihadirkan dalam persidangan, termasuk dua anggota keluarga almarhum Boenawan, yakni Conny Susanna dan Chendra Cahyadi. Namun, tim penasihat hukum terdakwa menilai kesaksian keduanya bersifat tidak langsung (testimonium de auditu) dan tidak dapat dijadikan alat bukti yang kuat secara hukum.

"Mereka tidak melihat langsung proses penandatanganan cek dan tidak mengetahui operasional keuangan perusahaan. Sesuai Pasal 185 KUHAP, kesaksian seperti itu tidak memiliki kekuatan pembuktian penuh,” jelas Dino Wijaya penasihat hukum terdakwa.

Sementara itu, saksi dari pihak Bank BCA, Ng Suk Jin, menyatakan proses pencairan dilakukan sesuai prosedur bank dan tanda tangan dalam cek dinyatakan sesuai dengan spesimen tanda tangan Boenawan yang tersimpan di bank.

Mantan sekretaris Boenawan, Lie Hia Ing, juga bersaksi bahwa almarhum kerap memberikan pinjaman kepada karyawan, termasuk terdakwa. Bahkan, Boenawan pernah membebaskan utang senilai Rp40 juta sebagai hadiah pernikahan.

Dalam pledoinya, terdakwa juga mengungkap bahwa ia tetap membayar sejumlah utang lainnya meskipun Boenawan telah meninggal dunia. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa ia memiliki itikad baik.

Dino menegaskan bahwa unsur-unsur pidana dalam Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat tidak terpenuhi. Mereka mengutip sejumlah putusan Mahkamah Agung dan pendapat ahli hukum pidana yang menyatakan bahwa pembuktian pemalsuan tanda tangan tidak cukup hanya berdasarkan uji grafologi, tetapi harus didukung lebih dari satu alat bukti yang sah.

Untuk diketahui, UD Pelangi Industri—perusahaan tempat terdakwa bekerja—berhenti beroperasi pada 2018 akibat masalah keuangan. Setelah Boenawan meninggal dunia, ahli waris yang terdiri dari Conny Susanna (istri), Juliawati, Budi Cahyadi, dan Chendra Cahyadi (anak-anak kandung), mendapatkan hak atas harta peninggalannya.

Pada 2021, Conny dan Chendra mendatangi Bank BCA KCU Darmo untuk menarik dana dari rekening Boenawan. Namun, mereka mendapati ATM telah diblokir. Saat meminta mutasi rekening, ditemukan transaksi penarikan senilai Rp225 juta menggunakan cek bernomor EG035985, tertanggal 3 Juni 2020.

Setelah dilakukan pengecekan, tanda tangan dalam cek dinyatakan tidak sesuai dengan tanda tangan asli Boenawan, dan stempel yang digunakan merupakan milik UD Pelangi Industri yang telah tidak beroperasi. Terdakwa diduga menggunakan cek tersebut dengan memalsukan tanda tangan dan membubuhkan stempel untuk mencairkan dana.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik tertanggal 17 September 2024, cek tersebut diketahui bermaterai Rp3.000, ditandatangani atas nama Boenawan, dan dibubuhi stempel perusahaan. Akibat kejadian ini, ahli waris mengalami kerugian sebesar Rp225 juta.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Pekerja Terjepit Dua Gerbong Kereta

KEELUNG (Realita)- Sebuah insiden mengerikan terjadi di Depo Lokomotif Qidu di Keelung, Administrasi Perkeretaapian Taiwan pada Rabu 4 Februari. Seorang …

Maling Motor Dimassa hingga Masuk Selokan

MEDAN (Realita)- Nasib nahas menimpa seorang pelaku begal di kawasan Medan Sunggal, tepatnya di depan Kantor Pos pada Rabu (03/02). Bukannya berhasil membawa …