MALANG (Realita) – DPRD Kota Malang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (15/7/2025). Fraksi di DPRD menegaskan, regulasi tersebut harus berdampak nyata pada kesetaraan gender di lapangan.
Juru bicara fraksi, Anastasia Ida Soesanti, menyampaikan bahwa perda ini tidak boleh berhenti pada tataran simbolik. Menurutnya, seluruh kebijakan pemerintah daerah harus dibangun dengan kesadaran penuh terhadap keadilan gender.
“Perjuangan ini bukan sekadar menempatkan perempuan dalam ruang formal, tetapi memastikan kebijakan benar-benar berpihak pada kesetaraan,” tegas Ida dalam rapat paripurna yang dihadiri Wali Kota, Wakil Wali Kota Malang, pimpinan partai politik, akademisi, dan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Fraksi menilai masih banyak kebijakan pemerintah kota yang belum sepenuhnya mengintegrasikan prinsip pengarusutamaan gender. Hal itu tampak dari minimnya pemahaman perangkat daerah serta belum optimalnya penggunaan instrumen analisis gender.
“Perda ini harus menjadi panduan wajib. Indikator pelaksanaan harus eksplisit, bukan sekadar normatif, agar arah kebijakan jelas,” lanjut Ida.
Dalam pembahasan, fraksi juga merujuk sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah.
Ida menyoroti persoalan konkret yang dialami perempuan di Kota Malang, seperti ketimpangan ekonomi, diskriminasi kesempatan kerja, hingga problem sosial yang memaksa banyak perempuan meninggalkan anak untuk bekerja.
“Banyak perempuan menjadi tulang punggung keluarga, tapi masih menghadapi hambatan struktural untuk memperoleh pekerjaan dan pendidikan layak. Pemerintah harus hadir menyelesaikan ini,” ujarnya.
Untuk memastikan implementasi, fraksi mendorong pembentukan tim pengelola pengarusutamaan gender yang memiliki dasar hukum kuat, fungsi pengawasan jelas, serta mekanisme evaluasi terukur. Selain itu, juga diusulkan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan perda agar teknis pelaksanaan lebih terjamin, termasuk penyediaan data terpilah berbasis gender.
“Kami berharap perda ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, melainkan alat perjuangan nyata bagi perempuan dan kelompok rentan,” tegas Ida.
Pada akhir pandangannya, fraksi menyatakan menyetujui Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender ditetapkan menjadi perda, dengan catatan seluruh rekomendasi fraksi harus diakomodasi.
“Semoga kebijakan ini menjadi pintu masuk bagi Kota Malang untuk tumbuh menjadi kota yang adil, setara, dan berpihak pada semua warganya,” pungkas Ida.mad
Editor : Redaksi