MALANG (Realita) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis bagi tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah, Rabu (16/7/2025).
Dua Raperda yang dibahas adalah Perubahan Kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Bangunan Gedung.
Rapat yang dipimpin jajaran pimpinan dewan dan dihadiri perwakilan Pemkot Malang ini menjadi ruang bagi fraksi-fraksi menyampaikan sikap, kritik, dan catatan strategis.
Fraksi PKS: Jangan Tambah Struktur Jika Hanya Bebani Anggaran
Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), H. Indra Permana, menegaskan pihaknya menolak pembentukan perangkat daerah baru jika tidak berorientasi pada kebutuhan strategis.
“Pertanyaannya, apakah ini akan memperbaiki kinerja layanan publik atau justru mempertebal beban belanja pegawai,” ujarnya.
PKS juga meminta simulasi fiskal dan proyeksi anggaran jangka menengah sebelum perubahan dilakukan. Untuk Raperda Bangunan Gedung, PKS menekankan pentingnya aturan yang menjamin keselamatan publik dan kelestarian lingkungan.
Fraksi Gerindra: Evaluasi Dinas Damkar dan Percepat Perizinan
Fraksi Gerindra melalui Lelly Thresiyawati menyoroti usulan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran. Menurutnya, urgensi pembentukan dinas baru harus dikaji dari sisi efektivitas dan beban anggaran.
Selain itu, Gerindra meminta percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai amanat Undang-Undang Cipta Kerja.
“Pemerintah harus menjamin kepastian waktu pelayanan tanpa mengurangi aspek keselamatan dan legalitas,” tegasnya.
Fraksi Golkar: Atasi Kendala di Lapangan
Fraksi Golkar melalui Tinik Wijayanti menekankan perlunya perbaikan pada implementasi regulasi pembangunan gedung. Ia menilai masih banyak keluhan terkait lambatnya perizinan, minim sosialisasi, dan lemahnya koordinasi antarinstansi.
“Jangan sampai gedung-gedung menjulang tanpa izin dan kontrol keselamatan. Pemerintah harus menyiapkan langkah konkret agar penataan kota berjalan seimbang,” kata Tinik.
Lanjutan Pembahasan
Dua Raperda ini selanjutnya akan dibahas lebih detail melalui rapat komisi dan panitia khusus DPRD bersama Pemkot. Proses legislasi diharapkan melibatkan kajian akademis, konsultasi publik, dan analisis dampak, agar regulasi yang lahir kuat secara hukum sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat. (mad)
Editor : Redaksi