SURABAYA (Realita) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Juanda bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Surabaya Kertajaya telah menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) almarhumah Darmiati, Debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI yang semasa hidupnya memiliki usaha toko sembako.
Santunan kematian sebesar Rp42 juta itu secara simbolis diserahkan kepada ahli waris almarhumah sebagai bentuk nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pelaku usaha mikro kecil yang memanfaatkan fasilitas KUR.
Savitri Dyah Puspitaningtyas selaku Pps. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Juanda dalam sambutannya menyampaikan harapannya
agar santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Santunan ini diharapkan dapat bermanfaat bagi keluarga almarhumah. Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi para nasabah KUR BRI yang terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.
Savitri menjelaskan, perlindungan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Koordinator (PERMENKO) No. 1 Tahun 2023, di mana setiap penerima fasilitas KUR wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Santunan ini sekaligus wujud kepedulian pemerintah yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Almarhumah Ibu Darmiati menjadi contoh nyata bagaimana sinergi program KUR dan BPJS Ketenagakerjaan benar-benar melindungi masyarakat pekerja dan pelaku usaha,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini Savitri juga mengapresiasi dukungan dari BRI, khususnya Kantor Cabang Surabaya Kertajaya, atas peran aktif dalam memastikan nasabah KUR terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap kerjasama ini terus berlanjut dan semakin ditingkatkan agar seluruh nasabah KUR mendapatkan perlindungan yang layak, sehingga mereka dapa menjalankan usahanya dengan aman dan sejahtera,” pungkas Savitri.gan
Editor : Redaksi