SURABAYA (Realita)– Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan korban anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Gerindra, Benjamin Kristianto, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/9/2025). Terdakwa dalam perkara ini adalah istrinya sendiri, dr. Meiti Muljanti, seorang dokter spesialis patologi di National Hospital Surabaya.
Sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim Ratna Dianing diawali dengan pembacaan identitas terdakwa. Meiti hadir tanpa didampingi penasihat hukum dan menegaskan akan membela diri sendiri. Ia juga tidak ditahan, hanya dikenai wajib lapor.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Inara Putra Intaran dalam dakwaannya mengungkapkan, peristiwa KDRT terjadi pada 8 Februari 2022 di rumah keluarga mereka di Perumahan Taman Pondok Indah, Wiyung, Surabaya. Saat itu, Meiti sedang menyiapkan bekal anaknya yang sakit.
“Korban Benjamin datang menasihati terdakwa agar tetap tinggal di rumah menjaga anak. Terjadi perdebatan, lalu terdakwa mencipratkan minyak panas ke arah korban,” kata JPU Galih di persidangan.
Tak berhenti di situ, Meiti diduga memukul korban menggunakan alat capit penggorengan hingga mengenai tangan dan lengan Benjamin, lalu mencekik leher dan menarik telinganya. Akibatnya, korban mengalami luka memar, lecet, dan berdarah sebagaimana hasil visum RS Wiyung Sejahtera.
Atas perbuatannya, Meiti didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Meski sempat mempertanyakan pasal yang disangkakan, Meiti akhirnya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Usai sidang, Meiti enggan berkomentar banyak. “Nanti saya dikira mendahului. Nanti saja,” ucapnya singkat sambil meninggalkan PN Surabaya.yudhi
Editor : Redaksi