Pedagang Pasar Karah Surabaya Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

SURABAYA (Realita) – BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Tanjung Perak bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Diskopdag) Kota Surabaya berkolaborasi menggelar edukasi dan sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pedagang Pasar Karah, Surabaya.

Kegiatan ini menjadi upaya nyata untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal, khususnya pedagang pasar yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.

Melalui sosialisasi ini, pedagang diberikan pemahaman mendalam mengenai empat program utama BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, mengatakan, pedagang pasar memiliki peran besar dalam perekonomian kota, namun mereka juga termasuk kelompok pekerja dengan risiko tinggi.

“Melalui kolaborasi dengan Diskopdag Surabaya, kami ingin memastikan para pedagang Pasar Karah mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan," ujar Theresia.

"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pedagang akan memiliki jaminan keamanan kerja sekaligus kepastian untuk keberlangsungan usaha dan keluarga mereka di masa depan,” lanjut dia.

Theresia menambahkan, iuran program BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau, bahkan mulai dari belasan ribu rupiah per bulan, sehingga tidak memberatkan pedagang pasar.

Kepala Diskopdag Surabaya juga menyampaikan dukungan terhadap program ini. Pihaknya menilai keberadaan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan yang dibutuhkan pedagang, sekaligus menumbuhkan kesadaran pentingnya jaminan sosial bagi pelaku UMKM.

Dengan adanya sosialisasi ini, pedagang Pasar Karah diharapkan dapat segera mendaftarkan diri, baik secara individu maupun melalui paguyuban pedagang.gan

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru