Terima Kunjungan Komisi IX DPR RI, BPJS Ketenagakerjaan Gresik Serahkan Santunan Ratusan Juta

GRESIK (Realita) – Komisi IX DPR RI pada Jumat (12/9/2025) lalu melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Gresik. Dalam kunjungan itu, digelar rapat membahas ketenagakerjaan, mulai dari penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 hingga dinamika investasi dan perlindungan pekerja.

Dalam pertemuan itu hadir diantaranya perwakilan sejumlah perusahaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan yang diwakili oleh Direktur Renstra & TI.

Juga, hadir pula Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, staf ahli DPR, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik.

Terkait hal itu, sebagai bentuk perlindungan sosial nyata, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meninggal kepada sejumlah ahli waris.

Pertama, kepada ahli waris almarhum Hari Indratno, pekerja Semen Indonesia Distributor. Santunan yang diserahkan sebesar Rp636 juta, ditambah beasiswa pendidikan anak almarhum hingga perguruan tinggi.

Kedua, kepada ahli waris almarhum Subekan, pekerja Bima Perkasa DIV Margabumi Matra Raya Gresik. Santunan yang diserahkan sebesar Rp394 juta, ditambah beasiswa pendidikan dua anak hingga perguruan tinggi.

Dan ketiga kepada ahli waris almarhum Asri, pekerja MAP Site PT Jindal Stainless Indonesia. Santunan yang diserahkan sejumlah Rp260 juta, ditambah manfaat jaminan pensiun berkala.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik, Bunyamin Najmi, mengatakan, penyerahan santunan JKK ini bukti nyata bahwa program jaminan sosial hadir untuk meringankan beban keluarga peserta ketika risiko kerja terjadi.

"Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bukti nyata negara hadir untuk melindungi pekerja dan keluarganya," tandasnya.

Bunyamin juga menyampaikan, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam melindungi hak-hak pekerja.

"Kami di BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memastikan setiap pekerja, baik formal maupun informal, bisa mendapatkan perlindungan menyeluruh," tegasnya.

Dia berharap, dengan adanya komitmen bersama dari DPR RI, Pemkab Gresik, serta stakeholder ketenagakerjaan, perihal UMK, investasi, dan perlindungan pekerja dapat berjalan seimbang demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gresik.

Dialog dalam pertemuan itu berlangsung terbuka. Mereka mencari solusi terbaik agar kesejahteraan pekerja terjaga tanpa menghambat iklim investasi di daerah.

Kabupaten Gresik yang dikenal sebagai daerah “intanpari” (industri, pertanian, dan pariwisata) diakui memiliki UMK cukup tinggi. Namun, persoalan ketenagakerjaan masih menyisakan tantangan, salah satunya tingkat pengangguran terbuka (TPT).

Kepala Dinas Tenaga Kerja Gresik menegaskan komitmennya menjaga keseimbangan antara menarik investasi dan melindungi hak pekerja. gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru