Diduga Ada Double Anggaran ATK Rp1 Miliar, saat Dikonfirmasi Sekwan DPRD Kota Madiun Bungkam

MADIUN (Realita) - Dugaan adanya praktik double anggaran dalam pengadaan belanja alat tulis kantor (ATK) Sekretariat DPRD Kota Madiun tahun 2022 mencuat ke publik. Namun, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Madiun, Misdi, enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media.

Usai rapat paripurna DPRD pada Jumat (19/9/2025), Misdi yang ditemui di ruang kerjanya justru memilih menghindar. Dengan nada ketus, ia hanya menjawab singkat, “Tidak usah,” sambil berjalan meninggalkan wartawan.

Sebelumnya, temuan dugaan penyimpangan anggaran ini diungkap oleh Koordinator Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (Gertak) Putut Kristiawan. Ia menyebutkan adanya double anggaran pada pos belanja ATK Sekretariat DPRD Kota Madiun yang bersumber dari APBD-P tahun anggaran 2022 dengan total nilai mencapai Rp1.033.240.500.

Putut memaparkan, berdasarkan data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), terdapat dua kali alokasi anggaran dengan nominal masing-masing Rp516.620.250, yang sama-sama menggunakan metode pengadaan langsung.

“Padahal, pengadaan ATK dengan nilai di atas Rp500 juta tidak bisa menggunakan metode pengadaan langsung. Sesuai aturan, maksimal pengadaan langsung adalah Rp200 juta,” jelas Putut.

Menurutnya, untuk nilai di atas Rp500 juta, mekanisme seharusnya dilakukan melalui tender cepat, tender terbuka, e-purchasing, atau metode lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 11 ayat 1 huruf H, serta ditegaskan kembali dalam Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

Putut juga menilai langkah yang diambil Sekretariat DPRD tersebut sudah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum (PMH).

“Pengadaan ATK itu punya kode rekening yang sama, hanya pelaksanaannya berbeda. Paket ID RUP 36822592 dilaksanakan pada Maret 2022, sedangkan paket ID RUP 36822093 pada Oktober 2022,” ungkapnya.

Ia pun meragukan kewajaran pengadaan barang dengan nilai ratusan juta rupiah di akhir tahun anggaran.

"Pengadaan di akhir tahun dengan nilai segitu apa ya mungkin? Dengan temuan ini saya berharap aparat penegak hukum (APH) segera menindaklanjuti, karena unsur perbuatan melawan hukum sudah jelas. Pengadaan barang dan jasa ini memang rawan menjadi lahan basah tindak pidana korupsi,” tegasnya.yat

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Tergelincir, Mobil Tabrak Tembok Tol

BUTTERWORTH (Realita)- Seorang pria Pakistan tewas dan rekan senegaranya mengalami luka serius setelah mobil mereka tergelincir dan menabrak tembok di Gerbang …