MADIUN (Realita) - Kasus dugaan pengurukan lahan sawah di Kelurahan Patihan, Kecamatan Manguharjo, yang diduga dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, terus berlanjut.
Pada Senin (22/9/2025), penyidik Polres Madiun Kota kembali memanggil saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Salah satu saksi, Dahlan (65), yang merupakan petani penggarap sekaligus saksi mata di lokasi, mengungkapkan dirinya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di ruang penyidik.
“Ada banyak pertanyaan yang diajukan, kalau tidak salah jumlahnya puluhan. Intinya terkait proses pengurukan yang terjadi di sawah itu,” ujar Dahlan usai menjalani pemeriksaan di Polres Madiun Kota.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pertanyaan yang dilontarkan penyidik di antaranya mengenai tinggi tanah setelah dilakukan pengurukan serta material apa saja yang digunakan untuk menimbun lahan.
“Tadi ditanya soal berapa tinggi tanah setelah diuruk, lalu juga tentang isi dari tanah uruk. Setahu saya, yang dipakai untuk menimbun itu ada kayu, batu beling, dan lumpur,” jelas Dahlan.
Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa material uruk yang digunakan tidak sepenuhnya berupa tanah layak pakai, melainkan bercampur dengan material lain yang dapat merusak kualitas lahan sawah.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, membenarkan bahwa perkara dugaan pengurukan sawah di Kelurahan Patihan memang sedang dalam penanganan pihak kepolisian.
“Kasus tersebut saat ini sudah dalam proses penanganan oleh penyidik. Kami akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Di sisi lain, Agus Sunarko, selaku pelapor sekaligus pemilik sah lahan sawah tersebut, berharap agar proses hukum bisa berjalan cepat dan memberikan kepastian.
“Semoga kasus ini bisa segera clear, ada kejelasan, dan tidak berlarut-larut. Saya juga mengapresiasi langkah cepat Polres Madiun Kota yang langsung menindaklanjuti laporan ini,” tandasnya.yat
Editor : Redaksi