SURABAYA (Realita)– Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Io Bramasta Afrizal Riyadi (27), terdakwa kasus penipuan berkedok program pinjaman modal UMKM bunga 0 persen yang mengaku sebagai staf Pemkot Surabaya.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wiyanto dalam sidang agenda putusan di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (18/9/2025). Io terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Io Bramasta Afrizal Riyadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, dan menjatuhkan pidana penjara 2 tahun, dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani, dengan perintah tetap ditahan,” ujar hakim Wiyanto dalam amar putusannya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut Io dengan pidana 2 tahun 6 bulan.
Dalam aksinya, Io bersama rekannya Rengga Pramadhika Akbar dan Erlangga Reyza (berkas perkara terpisah) mengaku sebagai staf Pemkot Surabaya dan menawarkan program fiktif pinjaman modal UMKM bunga 0 persen. Mereka mengklaim program tersebut bekerja sama dengan Kredivo, Shopeepay Later, dan Akulaku.
Sosialisasi digelar di sejumlah wilayah, antara lain Kelurahan Sememi, Kandangan, dan Pakal. Sedikitnya 100 warga menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp304 juta. Dana hasil limit pinjaman itu tidak pernah diberikan kepada warga, melainkan dicairkan melalui jasa gestun dan dihabiskan untuk berfoya-foya.
Atas putusan tersebut, barang bukti dalam perkara Io Bramasta sebagian tetap terlampir dalam berkas, dan sebagian lainnya digunakan dalam berkas perkara terdakwa lain, Rengga Pramadhika Akbar.yudhi
Editor : Redaksi