MADIUN (Realita) - Untuk pertama kalinya di Kabupaten Madiun, Pengadilan Negeri (PN) menolak permohonan pergantian jenis kelamin yang diajukan seorang warga berinisial A. Permohonan yang diajukan sejak Agustus 2025 itu diputus ditolak oleh majelis hakim pada Selasa (23/9/2025).
Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, membenarkan adanya perkara tersebut. Ia menjelaskan bahwa permohonan yang diajukan A adalah perubahan status dari laki-laki menjadi perempuan melalui mekanisme pencatatan peristiwa penting sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk).
“Benar, ada permohonan terkait ganti kelamin. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan, majelis hakim memutuskan menolak permohonan tersebut,” jelas Agung saat ditemui di kantor pengadilan, Rabu (1/10/2025).
ia juga mengungkapkan, hakim menilai permohonan A tidak dapat dikabulkan lantaran tidak disertai bukti kuat, baik secara medis maupun psikologis.
“Pemohon tidak menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan genetik atau kromosom, serta tidak melampirkan asesmen psikologi yang resmi. Yang diajukan hanya keterangan saksi bahwa pemohon pernah menjalani operasi di Thailand, tanpa ada rekomendasi medis maupun surat keterangan resmi dari otoritas kesehatan,” terangnya.
Menurutnya, Hakim juga menimbang bahwa perkara pergantian jenis kelamin bukan semata urusan administratif, melainkan juga menyangkut norma sosial, adat, serta aspek keagamaan yang berlaku di masyarakat.
“Majelis hakim berpandangan, perubahan jenis kelamin bukan sekadar persoalan hukum administrasi, tetapi juga memiliki implikasi moral, sosial, dan religius. Karena itu, permohonan ini tidak bisa dikabulkan,” tegas Agung.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa dengan adanya putusan tersebut, perkara pergantian jenis kelamin di Kabupaten Madiun resmi untuk pertama kalinya ditolak oleh pengadilan.
Meski demikian, Agung menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan permohonan serupa sepanjang memenuhi syarat dan bukti yang sah.
“Pengadilan hanya menilai berdasarkan bukti dan pertimbangan hukum. Jika syarat formil dan materil tidak terpenuhi, maka permohonan sulit dikabulkan,” tandasnya.
Putusan ini menambah daftar panjang kasus pergantian identitas yang kerap menimbulkan polemik di Indonesia, mengingat masih adanya perbedaan pandangan dari sisi hukum, sosial, maupun agama.yat
Editor : Redaksi