Jemy Peno Diadili karena Aniaya Tamu Ulang Tahun

SURABAYA (Realita)- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdakwa Jemy Peno, warga Puncak Permai Utara, Surabaya. Pria berusia 52 tahun itu didakwa melakukan kekerasan terhadap Andreas Tanuseputra dalam sebuah pesta ulang tahun di Resto Maem’uk, Plaza Graha Loop, pada 17 Juni 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban Andreas tengah merayakan ulang tahun bersama tiga rekannya, yakni Budiman Amijo, Selvi Handayani, dan Yuyun Dwi Prihandini. Sekitar pukul 00.30 WIB, Jemy datang bersama tiga temannya dan bergabung di meja korban.

Namun situasi berubah ketika terdakwa diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap salah satu tamu perempuan, Yuyun Dwi Prihandini. “Terdakwa mencubit dan menepuk tubuh saksi Yuyun,” kata Hasanudin saat membacakan dakwaan di ruang sidang PN Surabaya, Rabu, 8 Oktober 2025.

Aksi tersebut memicu kemarahan Yuyun dan membuat suasana pesta menjadi tegang. Andreas kemudian menegur terdakwa agar bersikap sopan. Namun teguran itu justru dibalas dengan kemarahan. “Terdakwa berdiri dan memukul korban berulang kali dengan tangan kosong, sementara di jari tengahnya terdapat cincin,” ujar jaksa.

Pemukulan itu baru berhenti setelah dilerai teman-teman terdakwa. Akibat kejadian tersebut, wajah korban mengalami luka memar dan bengkak. Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Mayapada, luka tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul.

Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Tergelincir, Mobil Tabrak Tembok Tol

BUTTERWORTH (Realita)- Seorang pria Pakistan tewas dan rekan senegaranya mengalami luka serius setelah mobil mereka tergelincir dan menabrak tembok di Gerbang …