Dokter National Hospital Surabaya Dituntut 6 Bulan Penjara

SURABAYA (Realita)– Dokter spesialis patologi National Hospital Surabaya, Meiti Muljanti, kini harus menghadapi tuntutan enam bulan penjara. Padahal, dalam persidangan, ia mengaku justru menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Benjamin Kristianto, anggota DPRD Jawa Timur.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin, 14 Oktober 2025. Jaksa menilai Meiti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

"Memohon agar majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Galih dalam persidangan yang dipimpin hakim Ratna Dianing Wulansari.

Meski demikian, Meiti tak tinggal diam. Tanpa didampingi penasihat hukum, ia menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. “Saya mau mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ucapnya tegas di ruang sidang.

Dalam sidang sebelumnya, Meiti menceritakan kejadian yang menjeratnya. Ia datang ke rumah di kawasan Wiyung, Surabaya, pada 8 Februari 2022 untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit. Pagi itu, saat menyiapkan bekal sekolah, pertengkaran dengan suaminya pecah. Dalam kondisi emosi dan tertekan, Meiti menyipratkan minyak panas ke arah Benjamin, lalu memukul dengan alat capit masak.

Namun, Meiti menegaskan bahwa tindakannya merupakan bentuk pelampiasan dari tekanan dan perlakuan kasar yang ia alami selama bertahun-tahun. Ia mengaku sering mendapat kekerasan fisik dan verbal dari suaminya. “Saya juga pernah melapor ke polisi, tapi tidak pernah ada tindak lanjut,” ungkap Meiti di hadapan majelis hakim.yudhi

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru