Polisi Tetapkan 34 Pria Tersangka Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Midtown Surabaya

SURABAYA (Realita)— Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya merilis hasil penggerebekan pesta seks sesama jenis yang digelar di salah satu hotel di kawasan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Sebanyak 34 pria yang ditangkap dalam operasi tersebut kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah grup media sosial. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di Hotel Midtown Residence Surabaya pada Minggu malam, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Dari lokasi kami mengamankan 34 orang yang sedang berada di dalam kamar hotel. Mereka kemudian kami bawa ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Edy dalam konferensi pers, Rabu, 22 Oktober 2025.

Dari hasil penyidikan, polisi menemukan adanya pembagian peran di antara para pelaku. Mereka terbagi menjadi empat kategori, yakni pendana utama, admin utama, admin pembantu, dan peserta.

Pendana utama, berinisial MR, menyiapkan dana untuk pelaksanaan kegiatan, termasuk pemesanan dua kamar hotel dan pembelian popper, obat perangsang yang digunakan saat pesta. Sedangkan RK, yang ditetapkan sebagai penggagas acara, berperan sebagai admin utama yang membuat flyer, mengelola grup WhatsApp, dan mengundang peserta.

Tujuh admin pembantu membantu penyebaran undangan di media sosial seperti Twitter dan WhatsApp, sekaligus menjemput peserta dari lobi hotel.

“Modusnya cukup rapi. Mereka menamakan acara itu sebagai ‘party hiburan’ untuk menarik anggota komunitas eksklusif di media sosial,” ujar Edy.

Edy mengungkapkan, pesta serupa bukan yang pertama kali dilakukan. Berdasarkan hasil penyelidikan, kegiatan ini telah berlangsung sebanyak delapan kali sejak 2024, sebagian besar digelar di hotel yang sama.

Polisi juga menemukan grup WhatsApp bernama “Surabaya Siwalan Party” yang berisi puluhan anggota dan menjadi wadah koordinasi penyelenggaraan acara.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain alat kontrasepsi, popper, serta telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi antar peserta.

Polisi menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal berbeda sesuai peran mereka. Peserta dijerat Pasal 33 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sementara admin dan pendana dijerat tambahan Pasal 296 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

“Penerapan pasalnya kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Untuk peserta kami kenakan pasal dalam UU Pornografi, sedangkan admin dan pendana ada tambahan pasal terkait penyelenggaraan dan penyebaran konten asusila,” ujar Edy.

Polrestabes Surabaya masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan serupa di kota lain, termasuk dugaan unsur komersialisasi dalam penyelenggaraan pesta tersebut.

“Kami masih mendalami jaringan dan pola perekrutan peserta. Tidak menutup kemungkinan kasus ini memiliki keterkaitan dengan kegiatan serupa di wilayah lain,” kata Edy.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Natalia Loewe Tetap Setia Alisson Becker

LIVERPOOL (Realita)- Kiper Liverpool, Alisson Becker, memiliki seorang istri rupawan bernama Natalia Loewe. Kecantikan luar dalam membuat Alisson tak ragu …