MADIUN (Realita) - Harga penawaran terendah ternyata belum tentu menjamin kemenangan dalam tender proyek pemerintah. Hal itu dialami Mochid Soetono, pengusaha lokal Madiun yang mengaku tujuh kali mengikuti lelang proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, namun tak satu pun berhasil dimenangkan.
Merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil, Mochid akhirnya menggugat Pemkot Madiun atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses lelang pengadaan barang dan jasa.
Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (23/10/2025). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dian Lismana. Namun, karena salah satu pihak tergugat tidak hadir, majelis hakim menunda sidang hingga 30 Oktober 2025 untuk memberi kesempatan kelengkapan kehadiran para pihak.
Dalam berkas gugatan, Mochid menunjuk Usman Baraja sebagai kuasa hukum. Adapun pihak tergugat terdiri dari:
Pemerintah Kota Madiun cq Wali Kota Madiun,
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR),
Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP),
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Madiun, dan
Kelompok Kerja (Pokja) 10.
Menurut Usman, kliennya selalu mengikuti prosedur lelang dengan benar. Dalam beberapa proyek, penawaran Mochid bahkan tercatat sebagai yang terendah dan menempati peringkat pertama, namun tetap digugurkan oleh panitia.
“Klien kami sudah ikut lelang tujuh kali. Dalam beberapa proyek, penawarannya paling rendah, bahkan peringkat satu. Tapi tetap digugurkan,” ujar Usman Baraja seusai sidang.
Pokja disebut beralasan bahwa dokumen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) milik penggugat tidak memenuhi syarat. Namun, Usman menilai alasan tersebut tidak logis dan menutup ruang kompetisi sehat.
“Kalau hanya soal K3, itu bisa diklarifikasi. Kami menduga prosesnya tidak transparan,” tegasnya.
Usman juga menyoroti mekanisme masa sanggah dalam sistem lelang elektronik yang dinilai hanya bersifat formalitas tanpa tindak lanjut nyata.
“Sudah kami lakukan sanggahan sesuai prosedur, tapi hasilnya tidak pernah berubah. Pokja jarang merevisi keputusan,” jelas Usman.
Kondisi tersebut membuat sistem pengadaan pemerintah menjadi tidak akuntabel dan berpotensi merugikan pelaku usaha lokal.
Selain menggugat hasil lelang, pihak penggugat juga menyoal Peraturan Wali Kota Madiun yang mewajibkan peserta tender menyertakan jaminan deposit sebesar 30 persen dari nilai proyek.
“Aturan itu terlalu berat untuk kontraktor kecil. Akibatnya peserta tender makin sedikit, hanya tiga atau empat perusahaan saja,” kata Usman.
Ia menilai, kebijakan tersebut menghambat partisipasi pengusaha lokal dan menciptakan iklim kompetisi yang tidak sehat.
Sementara itu, dari pihak pemerintah, Ika Puspita Ria dari Bagian Hukum Pemkot Madiun membenarkan bahwa sidang pada Kamis itu merupakan sidang perdana dengan agenda penetapan jadwal lanjutan.
“Kami dari bagian hukum hanya mengikuti prosedur yang berlaku. Karena memang ada gugatan masuk terkait perbuatan melawan hukum (PMH), maka kami akan menjalani proses sesuai aturan. Ini masih sidang pertama, jadi prosesnya masih panjang,” tandas Ika.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 30 Oktober 2025, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan kehadiran pihak-pihak yang tergugat.yat
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-43656-gugat-pemkot-madiun-pengusaha-lokal-nilai-proses-tender-tak-transparan