MALANG (Realita)- Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Malang menyoroti sejumlah catatan penting dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Hal itu disampaikan Juru Bicara Banggar, Tinik Wijayanti, dalam rapat paripurna dewan, Selasa (30/9/2025).
Tinik menjelaskan, laporan Banggar disusun berdasarkan ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Sesuai aturan tersebut, Banggar bertugas membahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengenai rancangan kebijakan umum anggaran yang diajukan kepala daerah.
“Pembahasan dimulai sejak rapat koordinasi pada 15 September 2025, dilanjutkan rapat komisi dengan mitra kerja pada 22–25 September 2025. Hasilnya diserahkan ke TAPD pada 26 September dan dirampungkan menjadi laporan resmi pada 29 September 2025,” ujar Tinik.
Banggar mencatat adanya perubahan signifikan dalam komposisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah Kota Malang ditetapkan sebesar Rp 2,176 triliun setelah pembahasan, dengan sejumlah penyesuaian pada pendapatan asli daerah (PAD) dan dana transfer pemerintah pusat.
Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah naik dari sekitar Rp 100 miliar menjadi Rp 192 miliar. “Perubahan ini mencerminkan adanya penyesuaian fiskal yang harus dikawal agar tetap realistis dan sesuai kondisi riil keuangan daerah,” kata Tinik.
Belanja Pegawai Membengkak
Dalam penyampaian pandangan, Banggar menyoroti kenaikan alokasi belanja pegawai yang mencapai Rp 177,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 1,199 triliun atau hampir 52 persen dari total APBD. Kondisi ini dinilai mengurangi ruang fiskal bagi pembangunan dan pelayanan publik.
“Banggar mendorong Pemkot Malang menata struktur belanja pegawai agar tidak terus membengkak dan mengorbankan belanja publik,” tegas Tinik.
Selain itu, Banggar mencatat penurunan dana transfer pemerintah pusat hingga 21 persen, sementara PAD hanya tumbuh sekitar 25,6 persen. Menurutnya, hal ini menuntut langkah konkret memperluas basis pajak daerah serta menutup potensi kebocoran penerimaan.
Perencanaan Anggaran Dinilai Lemah
Banggar juga menyoroti inkonsistensi dalam belanja modal, yang awalnya ditetapkan Rp 107,2 miliar namun berubah menjadi Rp 192,1 miliar setelah pembahasan. “Perubahan ini menunjukkan perlunya perencanaan dan proyeksi anggaran yang lebih disiplin,” ujarnya.
Banggar menegaskan agar Pemkot Malang menjaga alokasi belanja modal untuk infrastruktur dasar, serta memastikan kebutuhan dasar warga—seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial—mendapat porsi anggaran yang memadai.
“Program-program tersebut harus dipastikan benar-benar menyentuh masyarakat,” tegas Tinik.
Pada akhir laporannya, Banggar menyatakan rancangan KUA-PPAS APBD 2026 layak dilanjutkan ke tahap pembahasan final bersama Pemkot Malang.
“Semoga pembahasan ini menghasilkan APBD yang sehat, realistis, dan berpihak pada kebutuhan masyarakat,” tutup Tinik dalam rapat paripurna. (mad)
Editor : Redaksi