Foto: Penyidik KPK mengamankan 3 koper barang bukti dari penggeledahan di Kantor Disbudparpora Ponorogo. Foto: Zainul
3 Koper Dokumen Terkait Proyek Monumen Reog Disita KPK Dari Penggeledahan Disbudparpora Ponorogo
PONOROGO (Realita)- Proses penggeledahan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) Ponorogo membuahkan hasil, Rabu (12/11/2025).
Dalam proses penggeledahan yang dilakukan 10 anggota lembaga anti rasuha sejak pukul 11.00 hingga 16.15 sore itu, tim berhasil mengamankan 3 koper barang bukti yang diduga kuat dokumen dan berkas terkait proyek Monumen Reog di Kecamatan Sampung yang telah menelan anggaran Rp 227,4 miliar.
Tak hanya menyita dokumen, tim KPK juga menyita ponsel milik Kepala Disbudparpora Judha Slamet Sarwo Edhie dan sejumlah pegawai Bidang Kebudayaan Disbudparpora.
Kadis Disbudparpora Ponorogo Judha Slamet Sarwo Edhie mengaku, selama pemeriksaan pihaknya kooperatif dan dokumen yang diminta KPK telah diserahkan semua. Pun terkait permintaan keterangan yang diajukan KPK. Namun pihaknya enggan menjawab materi pertanyaan yang diajukan KPK.
“ Semua berkas yang dibutuhkan dan keterangan yang diminta sudah kami berikan. Untuk materinya itu kewenangan dari penyidik,” ujarnya.
Judha menambahkan, banyak berkas yang disita KPK dari kantornya. Diduga berkas yang diamankan penyidik KPK ini terkait pekerjaan proyek Monumen Reog mulai tahun 2023 hingga 2025, mengingat proyek ambisius Bupati Sugiri ini menggunakan sistem multiyears.
“ Banyak sekali berkas yang diminta, kalau dijelaskan satu-persatu saya gak bisa menyebutkan,” tambahnya.
Usai menggeledah Kantor Disbudparpora, KPK melanjutkan penggeledahan di rumah Indah Bekti Pratiwi (IBP) di Jalan Cinde Wilis Kelurahan Kertosari Kecamatan Ponorogo.
Diketahui sebelumnya, proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) setinggi 126 meter di Kecamatan Sampung, telah menghabiskan anggaran Rp 227,6 miliar dengan tiga sumber anggaran. Yakni, APBD Ponorogo, APBD Provinsi Jatim, dan APBN. Dengan rincian, tahun 2023 sebesar Rp 73,8 miliar, tahun 2024 sebesar Rp 77 miliar, dan tahun 2025 sebesar Rp 76,6 miliar. znl
Editor : Redaksi