BEKASI (Realita) Peringatan Hari Guru Nasional 2025 menjadi momentum peringatan keras bahwa jasa guru belum sepenuhnya dihargai melalui kebijakan yang memadai.
R. Sigit Handoyo Subagiono menjelaskan bahwa masih menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi negara dalam menjamin hak-hak guru, terutama dalam perlindungan hukum dan kesejahteraan yang setara.
Sigit yang juga sebagai Dewan Pakar Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) DPC Kota Bekasi dan Ketua Lembaga Hukum dan Hak Asasi Manusia (LAKUMHAM) DPC PKB Kota Bekasi menilai bahwa penghormatan kepada guru tidak boleh berhenti pada slogan atau upacara seremonial semata.
"Kontribusi guru telah menghidupkan seluruh lini kehidupan bangsa dan negara," ujar Sigit dalam keterangannya, Selasa (25/11/2025).
Dirinya juga menambahkan, setiap lembaga besar, setiap tokoh bangsa, semuanya lahir dari bimbingan guru. Tetapi justru guru sering dibiarkan bekerja tanpa perlindungan yang memadai.
"Ini ironi yang tak boleh dibiarkan berlarut-larut," tandasnya.
Sigit juga menyoroti bahwa guru memegang peran strategis sebagai pembentuk moral dan karakter generasi bangsa. Namun dalam praktiknya, guru justru menjadi profesi yang paling rawan dan rentan menghadapi tekanan baik dari siswa, orang tua, maupun institusi pendidikan itu sendiri.
SHS menyebut, banyak kasus di mana guru diproses hukum hanya karena menjalankan tugas mendisiplinkan siswa, padahal mereka terikat kewajiban moral untuk mendidik.
“Guru sering berdiri sendirian ketika berhadapan dengan masalah hukum. Padahal negara seharusnya hadir memberi kepastian dan rasa aman,” ucapnya.
*Dalam prespektif hukum, rentannya guru dikriminalisasi akibat kurangnya pemahaman hukum*
1. Status honorer yang tidak kunjung jelas, meski telah puluhan tahun mengabdi.
2. Kesenjangan kesejahteraan yang lebar antara guru negeri dan swasta.
3. Beban administratif yang tidak proporsional, membuat guru kehilangan waktu mengajar. Minimnya pelatihan hukum dan etika profesi, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam perlindungan diri.
Menurut undang-undang telah memberi ruang perlindungan terhadap profesi guru, tetapi implementasinya masih jauh dari harapan. Banyak kebijakan- kebijakan yang tidak sensitif terhadap realitas di lapangan.
Sigit juga mendesak Pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memperkuat regulasi yang melindungi guru. Pemerintah juga dituntut memastikan bahwa hak-hak dasar guru terpenuhi secara setara mulai dari upah layak, jaminan sosial, hingga penguatan aspek hukum dan moral profesi.
" Jangan cuma gimik, Negara tidak boleh hanya hadir lewat pidato Hari Guru. Yang dibutuhkan adalah kebijakan nyata perlindungan hukum, kesejahteraan yang merata, serta penyederhanaan regulasi yang memberatkan guru,” ungkapnya.
Sigit juga mengingatkan bahwa pendidikan berkualitas tidak mungkin terwujud tanpa guru yang terlindungi dan dihargai. Guru menurutnya bukan sekadar tenaga pengajar, melainkan pilar peradaban bangsa.
Hari Guru Nasional 2025 menjadi momen refleksi bahwa guru adalah ujung tombak masa depan bangsa. Dirinya mengajak seluruh pihak untuk kembali menempatkan guru pada posisi yang paling terhormat melalui keberpihakan nyata, bukan sekadar penghargaan simbolik.
“Jika kita ingin masa depan bangsa lebih baik, mulai dari sekarang kita harus memperjuangkan hak-hak guru. Menguatkan guru berarti menguatkan bangsa,” pungkasnya.(Ang)
Editor : Redaksi