Eks Presiden Prancis Nicolas Sarkozy Dibui 1 Tahun

PARIS - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dinyatakan bersalah karena melanggar undang-undang keuangan kampanye dalam upayanya agar terpilih kembali hampir satu dekade lalu. Upaya itu gagal dan kini ia harus mendekam di penjara selama satu tahun, kedua kalinya dalam tahun dinyatakan bersalah melakukan kejahatan.

Pengadilan Prancis memutuskan bahwa Sarkozy melanggar undang-undang keuangan kampanye dengan melampaui batas pengeluaran politik selama kampanyenya pada tahun 2012.

Baca Juga: Bantuan Beras BPN Diduga Digunakan Ajang Kampanye Caleg di Ponorogo

Di bawah undang-undang Prancis, para kandidat pada saat itu hanya dapat menghabiskan begitu banyak uang untuk kampanye mereka. Jaksa mengatakan bahwa Sarkozy menghabiskan sekitar dua kali dari batas yang ditetapkan.

Dia juga dituduh menyewa perusahaan hubungan masyarakat untuk menyembunyikan jumlah pengeluaran sebenarnya.

Baca Juga: Camat Pakuhaji Ajak Sukseskan Pilkades Kramat

Segera setelah vonis dan hukuman, pengacara Sarkozy mengatakan dia akan mengajukan banding.

Kebanyakan ahli mengatakan bahwa kecil kemungkinan Sarkozy harus menjalani hukumannya di penjara. Dia bisa diizinkan untuk menjalani hukuman di bawah tahanan rumah.

Baca Juga: Soal Bagi-Bagi Amplop Bergambar PDIP, JK: Itu Kampanye Terselubung

Sarkozy telah membantah bahwa dia terlibat dalam logistik dan pembiayaan kampanyenya, dengan mengatakan bahwa tugas-tugas itu didelegasikan kepada anggota timnya yang lain.

Namun, hakim dalam kasus itu menolak argumen tersebut.

Editor : Redaksi

Berita Terbaru