Saksi Cabut Keterangan BAP Dalam Perkara Tiga Oknum Polisi Pesta Sabu

SURABAYA- Dwi Hartanto dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tiga oknum polisi pesta sabu dengan terdakwa Iptu Eko Julianto, Aipda Agung Pratidina, dan Barigpol Sudidik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/9/2021). Dalam persidangan saksi Dwi mencabut keteranganya dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Saksi yang menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabag OPS) Sat Narkoba Polrestabes Surabaya  mencabut keteranganya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomer 9 karena merasa tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Baca Juga: PT GBDS Lunasi Utang Kreditur, Hotel Maxone Dharmahusada Tetap Buka

Sebelumnya dalam BAP nomer 9 saksi Dwi menyebut mengetahui adanya penguasaan barang bukti dari tersangka Eko Yulianto.

"Saya tidak mengikuti penggeledahan di Hotel Midtown maupun di kantor. Keterangan itu sudah saya konfirmasi ke penyidik yakni mas Faruk, waktu itu saya kaget juga, saya tidak mengetahui. Keterangan saya di BAP nomer 9 saya cabut," kata Dwi saat diperiksa sebagai saksi diruang sidang Candra, PN Surabaya.

Bukan hanya mencabut BAP. Dwi pun mengungkapkan fakta lain di muka sidang. Dwi menyebut semua penyidikan harus berdasarkan peraturan kapolri (Perkap) dan Standart Operating Procedur (SOP). Kalau Perkap kata Dwi mengatur barang bukti yang sudah ada tersangkanya. Sedangkan SOP hanya menyangkut barang temuan, atau barang bukti yang tidak ada atau belum ada tersangkanya.

"Ada nota dinas yang ditujukan ke para kanit untuk mengorganisir seluruh barang bukti, baik itu ada tersangkanya maupun yang tidak ada tersangkanya. Semua unit di Polrestabes Surabaya melakukan semua SOP," ungkapnya.

Dalam sidang Dwi juga menerangkan, barang bukti dari penyidik yang masuk ke Kabag Ops  biasanya sudah dibungkus dalam salah satu amplop dan diberikan label merah dilengkapi dengan tanda terima, copy surat penyitaan sama berita acara penyitaan.

"Sesuai SOP anggota tidak dibolehkan menyimpan barang bukti untuk kepentingan pengembangan perkara. Apabila tidak sesuai SOP si pembawa dikenai sangsi Kode Etik," terangnya.

Ditanya ketua majelis hakim, apakah Kanit mempunyai kewenangan menyimpan barang bukti hasil tangkapan,? 

"Untuk sementara bisa, meski nanti harusnya tetap diserahkan ke penyidik untuk dilaporkan. Sebab Kanit itu bukan penyidik," jawab Dwi.

Durasi waktunya berapa lama,? Kejar hakim Ketua Johanis Hehamony. Saksi Dwi menjawab pada saat itu juga.

Ditanya lagi oleh ketua majelis hakim apakah kanit mempunyai kewenangan untuk membawa barang bukti keluar dari meja kerjanya dia,? Saksi Dwi menjawab tidak.

Atas tindakan Kanit yang demikian, itu masuk kategori kesalahan administrasi ataukah tindak pidana,? Tanya hakim Johanis Hehamony. 

Baca Juga: Kalah di Pengadilan, PT. PNM Didenda Rp 50 Juta

"Bisa Administrasi bisa pidana, dua-duanya," jawab Dwi.

Dikejar hakim Johanis Hehamony, kapan tindakan tersebut berkualifikasi sebagai kesalahan administrasi dan kapan pula berkualifikasi sebagai tindak pidana,?

"Pada saat barang bukti itu tidak diserahkan dan pada saat dia membawa," jawab saksi Dwi.

Apakah Kanit mempunyai kewenangan membawa barang bukti keluar dari meja kerjanya dia, seperti misalnya membawa barang bukti ke hotel seperti yang ada dalam kasus ini. Itu kesalahan administrasi ataukah tindak pidana,?

"Saya rasa itu tindak pidana Pak," tandas saksi Dwi.

Ditanya lagi apakah saksi Dwi selaku Kabag Ops mempunyai kewengan untuk mengetahui aktifitas anggota ini, Dwi  menjawab punya.

Baca Juga: Perkara King Finder Wong, Hakim Geram, Notaris Dedi Wijaya Batalkan Akta Wasiat Melalui Notaris Lain

Diminta menanggapi keterangan saksi Dwi Hartanto terdakwa Iptu Eko Julianto merasa tidak semuanya benar. Pertama, kata Eko untuk barang bukti di kasusnya tersebut sudah terbit laporan (LP). 

"Dan SOP di Polrestabes Surabaya tidak menyebutkan barang temuan yang tidak ada LP," bantah Eko.

Kedua, SOP di Polrestabes Surabaya dinilai Eko rancu dengan Perkap. Karena baik barang temuan atau barang yang sudah ada LP dan ada tersangkanya pun disimpan di brankas di ruangan Kasat atau ruangan KBO.. 

"Itu salah yang mulia, untuk barang bukti yang sudah ada LPnya atau sudah ada tersangkanya seharusnya disimpan di Tahti, bukan di Satnarkoba. Namun kenyataannya di Satreskoba Polrestabes Surabaya, semua barang bukti disimpan di ruang Kasat maupun di Kabag Ops. Sedangkan barang bukti yang disimpan di Tahti hanyalah penyerahan dari anggota lapangan," pungkas Eko.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tiga terdakwa tersebut diamankan Divisi Propam Mabes Polri saat pesta narkoba di dua kamar hotel Midtown Residence Surabaya, yang beralamat di Jalan Ngagel No.123 Surabaya. Dua kamar yang sudah dibooking yakni kamar 1701 dan 1702 dan dan ditemukan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 1,32 gram dan 1,15 gram, 4 butir Ekstasi berat kotor total 1,45 gram, 1 butir obat benzoate/penenang dan 8 butir Happy Five.

Dalam perkara ini, terdakwa didakwa dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009.ys

Editor : Arif Ardliyanto

Berita Terbaru