SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak terus berupaya memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada seluruh pekerja, khususnya yang berada di wilayah tugasnya.
Salah satu upayanya diantaranya dengan melakukan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan beserta manfaatnya, seperti yang dilakukan di wilayah Kelurahan Nyamplungan, Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya, baru-baru ini.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Tanjung Perak, Theresia Wahyu Dianti, menyampaikan, sosialisasi ini terus dilakukan dengan tujuan untuk memberikan rasa aman pada pekerja, sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi maupun produktivitas kerja.
"Sosialisasi ini merupakan suatu hal yang dapat mendukung usaha keuangan sehat keluarga. Karena, aspek kedaruratan bagi keluarga, bila mempunyai jaminan atau asuransi bagi pekerja, salah satunya pekerja non formal, dapat terbantu kedaruratannya," ujar Theresia.
Dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Perlindungan jaminan sosial tersebut tidak hanya untuk pekerja formal atau penerima upah (PU), tapi juga untuk pekerja non formal atau bukan penerima upah (BPU), karena pekerja non formal juga memiliki risiko pekerjaan yang tinggi.
Untuk pekerja non formal atau mandiri bisa mengikuti 2 program, yakni JKK dan JKM, yang iurannya hanya Rp16.800,-/bulan, atau mengikuti 3 program (JKK, JKM dan JHT) dengan iuran Rp36.800,-/bulan.
Dipaparkan pula, manfaat JKK yaitu santunan berupa uang dan pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Untuk manfaat JKM, yaitu uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman yang totalnya sebesar Rp42 juta. Selain itu, juga ada beasiswa pendidikan total maksimal Rp174 untuk 2 anak peserta yang meninggal karena kecelakaan kerja, atau meninggal biasa bila masa kepesertaannya minimal 3 tahun.
Sedangkan JHT bertujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bentuk manfaatnya berupa uang tunai yang besarnya sesuai akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
"Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan jaminan sosial bagi para pekerja khususnya pekerja non formal yang ada di Kota Surabaya," imbuh Theresia.
Dalam kegiatan ini, selain sosialisasi, dilakukan pula penyerahan simbolis manfaat program JKM sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Abdul Mujib, Ketua RT di Kecamatan Pabean Cantian, Kota Surabaya.
Theresia berharap kegiatan sosialisasi sekaligus penyerahan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ini mampu menyadarkan seluruh pekerja dan masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. gan
Editor : Arif Ardliyanto