SIDOARJO (Realita) - Sinergi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo membuahkan hasil signifikan. Sepanjang 2025, kolaborasi tersebut berkontribusi sekitar 30 persen dari total pemulihan iuran BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur.
Secara keseluruhan, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim berhasil memulihkan iuran tertunggak senilai Rp36,22 miliar. Dari jumlah itu wilayah Sidoarjo menyumbang sekitar Rp10,8 miliar, menjadikannya salah satu kontributor terbesar di provinsi ini.
Pemulihan iuran dilakukan melalui penguatan pengawasan kepatuhan badan usaha, salah satunya dengan penerbitan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Mekanisme ini memungkinkan langkah penagihan dilakukan secara terukur, persuasif, dan sesuai ketentuan hukum.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo, Arie Fianto Syofian menyampaikan, capaian tersebut merupakan hasil koordinasi intensif antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Sidoarjo dalam menindaklanjuti perusahaan yang menunggak iuran.
“Pemulihan iuran ini bukan semata soal angka, tetapi memastikan hak pekerja atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tetap terpenuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur, Hadi Purnomo menegaskan, kerja sama dengan kejaksaan menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.
Iuran yang berhasil dipulihkan akan langsung berdampak pada keberlanjutan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
BPJS Ketenagakerjaan berharap sinergi ini terus diperkuat agar kepatuhan badan usaha meningkat dan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Jawa Timur, khususnya di Kabupaten Sidoarjo, semakin optimal. gan
Editor : Redaksi