SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Madura bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sampang melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Kepatuhan Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Sampang di Hotel Kampi Surabaya, Sabtu (2/10/2021). Rakor ini berlangsung selama 2 hari sejak Jumat (1/10/2021) kemarin.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Vinca Meitasari, menyampaikan terimakasih atas dukungan Pemkab Sampang dalam perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, atas terbitnya SK Tim Kepatuhan, yakni SK Nomor: 188.45/311/KEP/434.013/2021 Tentang Tim Kepatuhan Pelaksanaan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Sampang.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Disebutkan, untuk meningkatkan kepesertaan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan amanat peraturan perundang-undangan sebagai program strategis nasional, untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan kegiatan, perlu menetapkan keputusan Bupati Sampang tentang tim kepatuhan pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan Kabupaten Sampang.
Ditegaskan, tim kepatuhan mempunyai tugas, satu, mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dua, mendorong komisaris/pengawas, direksi dan pegawai dari badan usaha milik daerah beserta anak perusahaannya terdaftar sebagai peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Tiga, melakukan upaya agar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan tenaga kerja mensyaratkan kepesertaan aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin.
Empat, mendorong badan usaha untuk berpartisipasi dalam program Gerakan Nasional Peduli Perlindungan Pekerja Rentan (GN Lingkaran) BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Lima, melakukan koordinasi teknis dan tukar informasi serta validasi antara anggota tim terkait data kepesertaan badan usaha dan tenaga kerja yang tidak patuh terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan baik di sektor penerima upah, bukan penerima upah, jasa konstruksi, maupun sektor pemerintahan.
Enam, melakukan perluasan dan pembinaan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan serta penegakan hukum. Tujuh, memberikan rekomendasi pengenaan saksi administrasi tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu bagi badan usaha atau pemberi kerja yang tetap tidak patuh.
Delapan, memberikan rekomendasi pencabutan sanksi administrative tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu bagi badan usaha atau pemberi kerja yang telah patuh.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Sembilan, melakukan monitoring dan evaluasi terkait perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diadakan 2 kali dalam setahun atau sesuai dengan kebutuhan.
Sepuluh, membentuk sekretariat sesuai kebutuhan. Dan terakhir, sebelas, melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan dan/atau tugasnya kepada Bupati.
"Semoga dari kegiatan ini akan semakin banyak pemberi kerja di Sampang yang patuh undang-undang dan mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, dan semakin banyak pula pekerja mandiri atau bukan penerima upah yang melindungi diri dengan program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga masyarakat Sampang semakin sejahtera," pungkas Vinca. gan
Editor : Redaksi