Natalius Pigai Pertanyakan Legal Standing Pelapornya

JAKARTA- Eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai disebut akan mengikuti proses hukum terkait pelaporan dugaan rasialisme meski menyoroti legal standing alias kedudukan hukum pelapor.

Tanggapan tersebut disampaikan  setelah Natalius Pigai dilaporkan ke Bareskrim oleh Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) Adi Kurniawan pada Senin (4/10).

Baca Juga: Pigai Tuding, Ganjar dan Jokowi Rasis dan Kuras Kekayaan Papua

"Kami tetap ikuti prosesnya," ujarnya kuasa hukum Pigai, Marthen Goo, dilansir CNN Selasa (5/10) melalui sambungan telepon.

Pigai sebelumnya dilaporkan kelompok BaraNusa ke Bareskrim Polri setelah membuat cuitan yang mengomentari video Ganjar memuji makanan di Papua.

Pada laporan bernomor LP/B/0601/X/2021/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Oktober 2021 itu, Pigai dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana penghinaan atau ujaran kebencian dan/atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

Menurut Marthen, subjek hukum pelapor (Baranusa) juga tidak jelas atau tidak memiliki legal standing. Menurutnya, kasus tersebut merupakan kasus delik aduan sehingga hanya Jokowi ataupun Ganjar yang dapat melaporkannya.

"Jadi kami juga bingung, bagaimana mereka yang tidak punya legal standing atau subjek dalam proses pelaporan kemudian bisa melapor? Itu kan kemudian juga rancu," tuturnya.

Marthen menambahkan bahwa cuitan Pigai bukan bentuk rasisme karena menyebutkan nama daerah Jawa Tengah sebagai lokasi administratif.

Cilegon dalam

"Kasus ini juga dapat menjadi bagian dari pendidikan publik. Biar publik juga tahu sebenarnya mana yang masuk kategori kritik dan kategori rasisme," tambahnya.

Melalui akun Twitter-nya @NataliusPigai2, Jumat (1/10), ia berkicau, "Jangan percaya orang Jawa Tengah Jokowi & Ganjar. Mereka merampok kekayaan kita, mereka bunuh rakyat papua, injak2 harga diri bangsa Papua dgn kata2 rendahan Rasis, monyet & sampah".

Namun, pernyataan Natalius Pigai dianggap sebagaian warga tidak mewakili suara masyarakat Papua.

Gabriel Ndawi, warga Papua yang sudah 30 tahun berdomisili di Kota Semarang, pernyataan Pigai merupakan pendapat pribadi.

"Saya pribadi anggap itu bukan suara masyarakat atau mewakili masyarakat Papua. Jadi sah-sah saja ada orang bicara apa, karena itu pendapat pribadi. Tidak perlu ribut dan gaduh mempersoalkan", kata dia, di Semarang, Senin (4/10).nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru