GRESIK (Realita)- Freddy Eka Purnama, Komisaris PT Brinkul Indonesia Bisa dan Bagian IT, Muhammad Jamuladin Kaffi, ditangkap polisi dari Polres Gresik.
Freddy ditangkap 4 anggota berpakaian preman yang mengaku dari Tim Opsnal Reskrim Polres Gresik, Rabu (17 Desember 2025) sekitar pukul 10:00 WIB.
Saat itu Freddy sedang bersantai di sebuah warung kopi di Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, lalu tiba-tiba digelandang ke Polres Gresik.
Tak hanya Freddy, pada malamnya di tanggal yang sama pukul 22:00 WIB, Muhammad Jamaludin Kaffi selaku ahli Teknologi Informasi (IT), dijemput secara paksa polisi di rumahnya di Tuban.
Dan hingga saat ini, Freddy dan Kaffi masih ditahan di Mapolres Gresik.
Menurut Kuasa Hukum Freddy dan Kaffi, Moch.Takim dari ARN Lawfirm, dalam sprint han (surat perintah penahanan) dan sprint kap (surat perintah penangkapan), keduanya disangkakan melanggar pasal 32 ayat I JO pasal 48 ayat I atau pasal 32 ayat II JO 48 ayat II UU No. I tahun 2024 tentang perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 65 ayat I JO pasal 67 ayat I UU No. 27 Tahun 2022 tentang data pribadi.
Takim menuding, tindakan pihak kepolisian atau khusunya dalam hal ini Tim Opsnal Reskrim Polres Gresik ini sangat menyalahi ketentuan dalam aturan KUHAP dan KUHP maupun peraturan teknik dalam Perkap No. 06 Tahun 2019 tentang Manejemen penyidikan
"Kami melakukan Permohonan Pra Pradilan di Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik supaya atas proses penegakkan hukum yang tejadi sesuai dengan dari suatu. proses yang tidak sesuai dengan fakta-fakta hukum yang sangat membayakan bagi hak azasi dari klien kami," kata Takim pada media, Minggu (25/1/2026).
Imbuh Takim, pra Peradilan ini merupakan bagian dari penegakkan hukum.
"Kami tegakkan hukum meskipun langit runtuh atau Fiat Justitia Ruat Caelum. Keadilan harus tetap dilaksanakan terlepas dari konsekuensi berat atau situasi sulit apa pun," tegas Takim.
Takim menambahkan, kasus yang melibatkan dua kliennya ini berawal dari Aplikasi Matel yang sering dipakai debt collector (penagih hutang) untuk memburu nasabah nakal.
"PT Brinkul Indonesia Bisa adalah perusahaan yang membuat aplikasi tersebut. Sehingga, saat aplikasi ini di-take down pemerintah, klien kami dijadikan tersangka dengan tuduhan menyebarkan data pribadi orang lain. Padahal, dalam aplikasi itu, data para nasabah didapatkan resmi dari leasing atau bank yang memberi pinjaman, kepada klien kami," tegas Takim.
Apalagi, kata pengacara senior ini, kliennya ditangkap tanpa melalui panggilan atau pemeriksaan sebelumnya. Dan tanpa ada selembar surat panggilan kepada Kaffi dan Freddy.
Sayangnya, saat dikonfrmasi, Kahumas Polres Gresik Ipda Hepi, tidak merespon. Pesan Whatsapp dari wartawan hanya dibaca tapi tak dijawab
Berikut ini, point Pra Peradilan yang diajukan oleh kuasa hukum:
1. Mengabulkan permohonan Pra Peradilan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/A/18/XII/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tanggal 17 Desember 2025 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/195/XII/2025/Reskrim yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/174/XII/2025/Reskrim yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
5. Menyatakan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan tanggal 06 Januari 2026 dengan Nomor: Sprin.Han/174.B/I/2026/Reskrim,
6. Menyatakan surat penyitaan terhadap barang-barang milik Pemohon yang dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri setempat adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum;
7. Memerintahkan Termohon untuk segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon dari tahanan Rutan Polres Gresik;
8. Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan seluruh barang bukti yang disita kepada Pemohon;
9. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon baik dalam kedudukan maupun harkat dan martabatnya;
10. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.yus
Editor : Redaksi