MALANG (Realita)- Seorang nasabah leasing, Sutikno (41), Warga Jl. LA Sucipto Kota Malang mengadu ke Polresta Malang Kota. Pasalnya, kendaraan bermotor miliknya, digembok orang tidak dikenal saat di Kantor salah satu Leasing di Jl. Mburing, Kota Malang.
Dikatakannya, hal itu terjadi berawal dirinya saat mengendarai motornya, melintas di Jalan Merdeka Kota Malang, tiba-tiba dihadang orang tidak dikenal berjumlah lima orang.
Baca Juga: Ditagih agar Bayar Cicilan Mobil, Oknum Polisi Tembak Dua Debt Collector
"Awalnya pada Sabtu kemarin, saya melintas di Jalan Merdeka Kota Malang, tiba-tiba saya dihentikan sama lima orang tidak dikenal. Saya diminta untuk datang ke Kantor Leasing di Jalan Mburing. Karena saya ada iktikad baik, saya datang ke sana," katanya kepada media ini, Selasa (12/10).
Lebih lanjut pria yang kesehariannya berprofesi sebagai wartawan di salah satu surat kabar di Malang itu bercerita, setelah sampai di Kantor Leasing, ia ditemui pegawai leasing untuk membicarakan masalah angsuran motornya. Namun betapa kagetnya dia, setelah keluar dari Kantor Leasing, motornya dalam posisi digembok.
"Saya kaget, setelah keluar dari kantor leasing, motor saya sudah dalam keadaan digembok. Akhirnya terpaksa saya pulang naik ojek online," keluhnya.
Selanjutnya, atas kejadian tersebut, Sutikno, dengan didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang, Mahapatih Law Office, Sandro Wahyu Permadi, S.H, Andi Rachmanto, S.H, Antonius Dedy Susetyo, S.H dan Sandy Budiono, S.H, melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota.
"Atas permasalahan ini, saya menunjuk kuasa hukum dari LBH Malang untuk mendampingi saya," ujarnya.
Baca Juga: Rampas Mobil yang Dibeli dari Lelang Pengadilan, Gerombolan Debt Collector Digulung
Kuasa hukum Sutikno, Andi Rachmanto, S.H mengatakan, terkait penarikan unit motor milik kliennya oleh salah satu leasing di Kota Malang itu, perlu menjadi atensi bagi Aparat Penegak Hukum (APH).
"Pasalnya pasca keluarnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 & Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang mana pada pointnya yakni pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri, sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan, antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur," katanya.
Pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA) ini menegaskan, dengan terbitnya putusan MK tersebut, sudah seharusnya menjadi solusi terbaik didalam penyelesaian obyek jaminan terkait sertifikat fidusia.
Baca Juga: LBH Anshor Lamongan Menang Gugatan Perdata Atas Dealer Eka Karunia Motor
"Yakni melalui putusan pengadilan, apabila antara debitur dan kreditur tidak ada kesepakatan, janganlah main hakim sendiri atau sepihak," tegasnya.
Sementara, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto, saat dihubungi awak media mengatakan, jika pihaknya telah menerima aduan dari salah seorang jurnalis tersebut.
"Iya mas, kita atensi. pada intinya pengaduan dari rekan-rekan akan kami tindaklanjuti," tandas Buher, sapaan akrabnya.mad
Editor : Redaksi