JEMBER (Realita) - Praktik tengkulak bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Jember akhirnya terbongkar. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember meringkus seorang pelaku berinisial FS yang diduga kuat menjadi pengepul sekaligus penyalur BBM subsidi ilegal di Kecamatan Silo, Minggu (12/4/2026).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 240 liter Pertalite atau setara delapan jerigen serta satu unit mobil yang telah dimodifikasi khusus untuk menyedot BBM dari SPBU.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menegaskan pelaku berperan sebagai tengkulak yang membeli BBM subsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Satreskrim Polres Jember pada hari ini tanggal 13 April 2026 melaksanakan pengungkapan terhadap pelaku pelanggaran pengangkutan BBM jenis Pertalite secara ilegal. Kami mengamankan pelaku berinisial FS dengan barang bukti mobil yang sudah dimodifikasi dan 240 liter BBM,” ujarnya, Senin (13/04/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap, FS telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama kurang lebih satu tahun. Dalam sepekan, pelaku bisa beraksi hingga empat kali dengan cara berburu Pertalite di sejumlah SPBU.
“Pelaku ini sudah melaksanakan kegiatannya selama kurang lebih satu tahun, sekitar empat kali dalam seminggu,” kata Harry.
Sebagai tengkulak, pelaku tidak menjual langsung ke konsumen, melainkan menyetorkan BBM tersebut ke jaringan pengecer. Dari sana, Pertalite dijual kembali ke masyarakat dengan harga di atas ketentuan pemerintah.
“BBM tersebut disetorkan untuk dijual kembali secara eceran kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi dari harga seharusnya,” jelasnya.
Modus yang digunakan terbilang licik. Pelaku memodifikasi mobil agar dapat langsung mengalirkan BBM ke jerigen saat pengisian di SPBU. Selain itu, ia juga berpindah-pindah lokasi SPBU untuk menghindari kecurigaan.
“Modusnya, pelaku menggunakan mobil yang dimodifikasi, kemudian saat pengisian BBM langsung dialirkan ke jerigen di dalam kendaraan. Pelaku juga berpindah-pindah SPBU,” ungkap Harry.
Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain maupun penyalahgunaan barcode dalam pembelian BBM subsidi.
“Untuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk SPBU maupun penggunaan barcode, masih kami dalami,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku membeli Pertalite sesuai harga subsidi, lalu menjualnya kembali sekitar Rp11.700 per liter, dan di tingkat pengecer mencapai Rp12.000 per liter.
Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pelanggaran serupa. Penyalahgunaan BBM subsidi akan ditindak tegas,” pungkas Harry.rdy
Editor : Redaksi